Medan, pelitaharian.id – Mulai 1 Januari 2025, transportasi umum bus listrik di Kota Medan akan memberlakukan tarif reguler sebesar Rp 5.000 untuk masyarakat umum. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K. Bagi pelajar, mahasiswa, lansia, dan penyandang disabilitas, tarif khusus sebesar Rp 3.000 akan diberlakukan, sementara balita (di bawah lima tahun) tetap gratis.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar, mengumumkan kebijakan tersebut dalam jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12). “Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp 5.000 untuk penumpang umum,” ujar Iswar.
Iswar menambahkan, pengguna yang ingin mendapatkan subsidi khusus wajib melakukan registrasi di sejumlah lokasi, seperti Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair.
“Di lokasi registrasi akan ada petugas yang siap membantu. Pendaftar cukup membawa kartu elektronik, kartu keluarga, KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa,” jelasnya.












