Asahan, pelitaharian.id – Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Asahan. Seorang pria berinisial J alias J (23) diamankan polisi dengan barang bukti yang diduga terdiri dari lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. dalam konferensi pers di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kasi Propam serta sejumlah wartawan.
Diamankan Saat Berada di Warung
Kasus ini bermula pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba mendatangi sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan J alias J yang kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, polisi menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam. Di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek yang digunakan untuk menyimpan sejumlah paket narkotika.
Barang bukti sabu yang diamankan antara lain empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei. Paket tersebut memiliki berat bruto 3.750,38 gram dengan berat netto 3.621,28 gram.
Polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram.
Jika berdasarkan berat netto, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 5.006,16 gram atau lebih dari 5 kilogram.
Selain sabu, petugas turut menyita tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.













