Medan, pelitaharian.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengadakan sosialisasi Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Mustafa Gg. Bono No. 75, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (19/6/2022) pagi.
Pada kesempatan ini, Wong mengatakan warga miskin atau tidak mampu juga berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan masyarakat juga harus berpartisipasi terhadap adanya warga miskin yang ada di sekitar tempat tinggalnya. “Semua masyarakat harus berpartisipasi, jika ada warga miskin atau tidak mampu di sekitar tempat tinggal kita, bisa dilaporkan kepada pemerintah seperti kelurahan dan Kecamatan,” sebutnya.
Perda ini sudah lama, tambah Wong, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Sudah banyak Perda yang dibuat, tetapi banyak juga Perda yang tidak terlaksana.
“Ini kan dibuat pakai anggaran, ada biayanya. Jadi, perda sudah dibuat dan itu tidak terlaksanakan, kemudian tidak ada sosialisasi ke masyarakat tidak memahaminya. Ini sering berbenturan karena masyarakat tidak paham dan tiba-tiba keluar lah sebuah peraturan dan tiba-tiba kena sanksi. Karena ada larangan-larangan itu yang bisa memenjarakan kita juga nantinya karena ketidaktahuan,” ucapnya dihadapan Camat Medan Timur, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, BPJS Kesehatan Medan, masyarakat dan sejumlah awak media.













