Medan, pelitaharian.id – Komisi I DPRD Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Sunggal, Senin (1/8) pukul 10.00 WIB dan persoalan tanah di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan pukul 14.00 WIB.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Roby Barus didampingi Wakil Ketua Abdul Rani, Abdul Latif, Parlindungan Sipahutar, Dico Meliala, Rudiyanto Simangunsong dan Habiburahman Sinuraya.
Namun RDP tersebut dinilai menyalahi aturan, karena bersamaan dengan Rapat Paripurna DPRD dalam agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (1/8) pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Medan H Bahrumsyah mengatakan, di dalam agenda paripurna itu tidak ada RDP, kemungkinan itu tidak terjadwal, kegiatan tidak lazim dalam perencanaan kegiatan di Badan Musyawarah (Banmus).
“Paripurna ada budgetnya ada, begitu juga RDP, bagaimana mungkin dalam satu hari ada yang meneken di sini dan juga meneken di sana memakai dua anggaran. Karena di dalamnya ada anggaran makan dan minum,” kata Bahrumsyah ketika dimintai keterangan usai paripurna Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan, Senin (1/8).












