Politik

Anggota DPRD Medan Pertanyakan Tindak Lanjut Pokir yang Disampaikan ke Pemko

×

Anggota DPRD Medan Pertanyakan Tindak Lanjut Pokir yang Disampaikan ke Pemko

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, ST mempertanyakan tindak lanjut Pokok Pikiran (Pokir) yang disampaikan ke Pemko yang diserap melalui masyarakat saat pelaksanaan reses yang tak kunjung direalisasikan yaitu Persoalan banjir yang merendam pemukiman warga di kawasan Lingkungan VII, VIII, IX, dan X di kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. 

Kepada wartawan menyampaikan melalui telepon selulernya, pada Sabtu (30/07/22), Dedy menegaskan bahwa hasil reses sudah masuk dalam Pokir DPRD Medan pada 2020 lalu, akan tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi . 

Kita ketahui bahwa salah satu aturan yang menjadi inspirasi atau semangat Pokir diantaranya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Yang lebih penting lagi, di pasal 104 disebutkan bila DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat dan ini dijadikan sumpah atau janji yang harus dijalankan setiap anggota dewan. 

Reses merupakan forum tempat pengaduan masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang dialami warga masyarakat kepada wakil rakyat maupun perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal Dinas PU Medan. “Itu kan aspirasi yang dimohon oleh warga melalui reses pada Agustus 2020 kepada saya selaku wakil rakyat agar dapat ditindaklanjuti Pemko Medan akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ucapnya. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *