TAPANULI UTARA, pelitaharian.id — Penyimpanan narkotika di dalam topi terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan seorang pria berinisial JS alias H (48) di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diamankan sekitar pukul 18.00 WIB ketika berada di sebuah warung kopi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram yang disimpan di dalam topi warna hitam yang sedang dikenakannya.
Selain paket sabu tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi yang disebut digunakan JS untuk datang ke lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry dalam keterangannya.













