Medan, pelitaharian.id – Puluhan mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara kembali turun ke jalan, Senin (2/12/2024). Kali ini, mereka menggelar aksi demonstrasi jilid kedua yang dimulai di depan Kantor Polrestabes Medan, Jalan HM Said, sebelum melanjutkan orasi ke Markas Polda Sumut.
Dengan membawa spanduk bertuliskan tuntutan, massa meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mencopot Kasatreskrim Polrestabes Medan dan penyidik pembantu Aiptu Ricardo Sitohang, SH, karena diduga tidak amanah dalam menjalankan tugas, segera proses laporan yang sudah 7 bulan mandek.
Sorotan Kasus: Laporan yang Mandek Selama 7 Bulan
Dalam orasinya di Polrestabes Medan, Sutoyo, SH., M.Kn., perwakilan dari massa aksi, menyebutkan bahwa Sehubungan dengan beberapa isu sosial hukum di lingkungan wilayah hukum Polrestabes Medan yang mana adanya beberapa pemberitaan media sosial bahwa ada indikasi diskriminasi hukum yang terjadi pada proses penerimaan laporan yang memiliki kesamaan kasus namun terkesan adanya tebang pilih dalam proses penerimaan hingga penindakan, yang dimana nomor laporan polisi: LP/B/450/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana bersama-sama dalam Pasal 351 jo 170 KUHP, yang kemudian LP ini dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Kasus ini ditangani oleh unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangani oleh penyidik pembantu Aiptu Rikardo Sitohang, SH.













