Pemerintahan

Antonius Laksanakan Sosper No.6 Tahun 2016 Tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Damkar

4
×

Antonius Laksanakan Sosper No.6 Tahun 2016 Tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Damkar

Sebarkan artikel ini
Antonius saat Sosper. (Foto/Ist).
Antonius saat Sosper. (Foto/Ist).

Medan, pelitaharian.id – Dalam penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Kota Medan II Tahun 2022, yang berlangsung di Jalan Periuk, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (05/02/22), sore, Antonius Tumanggor membahas Perda No.6 Tahun 2016 tentang Restribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (damkar).

Tanggap Bencana (Tagana) memang harus dilakukan secara dini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya bencana alam maupun kebakaran, termasuk rencana pembangunan UPT Dinas P2K Kota Medan di Gaperta Ujung disambut baik oleh warga Daerah Pemilihan I, yakni Medan Petisah, Baru, Barat dan Helvetia.

“Kita mengapresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang bakal membangun UPT Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) dikawasan Gaperta Ujung, Helvetia. Jadi dengan ada UPT di Dapil I, tentunya bisa dilakukan penanganan dan pencegahan dengan cepat oleh Dinas P2K Kota Medan bila terjadi bencana. Intinya pertolongan cepat hingga terjadi kebakaran meski di gang sempit”, ucap Anggota DPRD Medan dari Partai Nasdem.

Masih pada acara sosialisasi tersebut, Sekcam Medan Petisah, Junaidi mengimbau warga dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran, marilah kita bersama-sama menjaga dan merawat Hidran air.

“Sebab, dengan adanya Hidran air ini akan mempermudah pemadaman terlebih lagi pada kawasan pemukiman padat dengan kondisi jalan yang sempit”, ujarnya.

Pada acara tersebut hadir sebagai narasumber dari Dinas P2K Kota Medan, Parulian Sihite dan Aswin serta Anggota Tim Struktur P2K Kota Medan, Tetty Marlin Manurung, Hendri dan Thomas.

Di hadapan warga sebagai peserta sosialisasi, Parulian menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan terutama dalam mengantisipasi dan penanganan kebocoran tabung gas maupun kebakaran akibat korsleting listrik.

Dalam sosialisasi tersebut, ia pun mengingatkan kepada pemilik dan pengelola gedung harus memiliki alat pemadam kebakaran di setiap lantai sebagai antisipasi dan harus dilakukan pengecekan.

Dikatakan Parulian, tidak sekedar gedung perkantoran, mall, minimarket, restoran, warung nasi akan tetapi rumah maupun kenderaan roda empat harus juga memiliki alat pemadam ini sebagai upaya pencegahan.

Dalam acara tersebut, ia pun memaparkan tarif restribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, mulai tarif alat pemadam ringan (APAR) pada bangunan/ruangan, satu hingga tiga tabung biayanya Rp50 ribu, empat hingga 10 tabung biayanya Rp40 ribu, 11 dan seterusnya Rp30 ribu.

Untuk tarif Hidran dibagi dua yakni untuk Hidran perhalaman perunitnya Rp100 ribu, Hidran gedung perunitnya Rp120 ribu. Sedangkan tarif sprinider, untuk setiap usaha biayanya Rp100 ribu per lantai.

Diakhir kegiatan Sosperda No.6, tersebut Antonius membagikan Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan secara simbolis kepada 5 KK dari perwakilan 48 KK.

Penulis: Arya Laksana Mulya
Editor: Mery Ismail, S.Sos

https://pelitaharian.id/medan/antonius-laksanakan-sosper-no-6-tahun-2016-tentang-restribusi-pemeriksaan-alat-damkar/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *