Hukum

Bank Mandiri Kembali Disorot di PN Medan, Direksi dan Komisaris Tak Hadir dalam Sidang Gugatan PT Toba Surimi

×

Bank Mandiri Kembali Disorot di PN Medan, Direksi dan Komisaris Tak Hadir dalam Sidang Gugatan PT Toba Surimi

Sebarkan artikel ini

Kelengkapan administrasi pihak Tergugat belum sepenuhnya terpenuhi dalam sidang 28 September 2026. Perkara terkait klaim penarikan fasilitas KMK Rp124,4 miliar itu kembali dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.

Suasana Pengadilan Negeri Medan saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum PT Toba Surimi Industries terhadap Bank Mandiri digelar dengan agenda pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat, Senin (28/09/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk serta sejumlah pihak terkait kembali belum masuk ke pokok perkara. Pengadilan Negeri (PN) Medan masih memeriksa kelengkapan pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat, termasuk dokumen administrasi dan surat kuasa.

Sidang yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026, merupakan bagian dari proses pemeriksaan awal perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam persidangan tersebut, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang disebut sebagai pihak Tergugat kembali tidak hadir.

Agenda persidangan masih berkaitan dengan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa serta dokumen yang menjadi dasar kedudukan hukum pihak-pihak yang digugat. Selain Direksi dan Komisaris, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri sebagai pihak Tergugat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada persidangan sebelumnya, 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa dari seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan