MEDAN, pelitaharian.id – Pemeriksaan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara PT Toba Surimi Industries, Tbk (PT TSI) dan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk serta sejumlah pihak terkait kembali belum masuk ke pokok perkara. Pengadilan Negeri (PN) Medan masih memeriksa kelengkapan pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat, termasuk dokumen administrasi dan surat kuasa.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026, merupakan bagian dari proses pemeriksaan awal perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam persidangan tersebut, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang disebut sebagai pihak Tergugat kembali tidak hadir.
Agenda persidangan masih berkaitan dengan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa serta dokumen yang menjadi dasar kedudukan hukum pihak-pihak yang digugat. Selain Direksi dan Komisaris, perkara tersebut juga melibatkan sejumlah karyawan Bank Mandiri sebagai pihak Tergugat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pada persidangan sebelumnya, 14 September 2026, kuasa hukum Bank Mandiri telah menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen surat kuasa dari seluruh pihak Tergugat akan dipenuhi pada persidangan berikutnya.













