Politik

Beroperasi 24 Jam di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Medan Minta Tertibkan

×

Beroperasi 24 Jam di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Medan Minta Tertibkan

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Medan

Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta pemerintah kota agar menertibkan pelaku usaha, terutama kafe yang beroperasi hingga 24 jam di bulan suci Ramadhan.

“Di sini saya menilai masih kurangnya pengawasan dari pihak Pemko Medan beserta jajarannya, terkait penerapan SE (Surat Edaran) Wali Kota Medan,” ucap Ishaq di Medan, Minggu (17/4/2022).

Padahal sesuai SE Wali Kota Medan No.442.3/4139 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Kota Medan poin kedelapan menyebut jam operasional kafe dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

Walau pemerintah memberikan kelonggaran para pelaku rumah makan, restoran maupun kafe sebesar 100 persen dari kapasitas, namun khusus restoran yang bisa melayani pesan antar atau bawa pulang selama 24 jam.

“Harapan kita Pemko Medan tidak pilih kasih dalam penerapan peraturan ini, karena saya masih melihat beberapa kafe ditutup Satpol PP beserta jajaran kecamatan dan kelurahan,” kata dia.

“Akan tetapi ada beberapa kafe yang tidak ditutup hingga kini. Artinya masih ada ketidakadilan dalam penerapan aturan tersebut,” ucap Ishaq.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *