Deli Serdang, pelitaharian.id – Atas aduan masyarakat desa Helvetia terkait permasalahan proyek pembangunan transmisi air curah Dinas PUPR Sumut di Jalan Balai Desa Karya 4 Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Ketua Komisi D Anggota DPRD Sumatera Utara Benny Harianto Sihotang, SE., MM langsung turun ke titik lokasi aksi warga tanam pisang di Jalan proyek tersebut, Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya warga dan pelaksana proyek telah membuat suatu perjanjian tertulis perihal pelaksanaan proyek tersebut (3/12/2023), namun berjalannya proses proyek yang dilakukan tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati, pihak proyek tersebut ingkar janji, maka dengan hal itu membuat warga marah kepada pelaksana proyek.
“Jalan ini tidak sesuai pernyataan pengawas. Pengawas membilang setelah pipa ditanam 20 meter langsung ditimbun, jalan dikeraskan. Nyatanya bukan sirtu (pasir batu) yang dipasang, ini limbah bangunan,” kesal warga sekitar, G Nababan kepada wartawan.
Ia mengatakan warga menanam pisang di sepanjang jalan proyek tersebut bentuk kekesalan warga.
“Bentuk protes warga, akibat lambatnya proyek ini,” ungkapnya.
Agar tidak terjadi pertikaian antara warga dan pelaksana proyek tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang yang berada dilokasi, berinisiatif mengajak puluhan warga dan pelaksana proyek untuk mendiskusikan titik permasalahan terkait proyek tersebut di sebuah warung milik warga di dekat lintasan proyek tersebut.
Beberapa kali sempat adu mulut antara warga dan pelaksana proyek, karena warga sangat kecewa dengan kondisi jalan tersebut, yang mana warga harus ekstra hati-hati untuk melaluinya, ditambah lagi tidak dilakukan sesuai kesepakatan yang telah dijanjikan.
Pada diskusi tersebut pelaksana proyek menyampaikan kontrak berakhir 17 Desember 2023 diperpanjang hingga 22 Desember 2023.
Berikut isi perjanjian kerja:
- Pekerjaan penggalian pipa harus dipadatkan.
- Pekerjaan harus perhatikan jalur jalan masyarakat.
- Pekerjaan harus perhatikan sisa tanah galian.
- Pekerjaan supaya memperhatikan hari besar agama.
- Sisa dibuat memakai sertu pengeras.
- Pekerjaan panjang 20 meter harus diselesaikan dahulu.
Benny Harianto Sihotang ketika ditemui wartawan di lokasi mengatakan sangat menyesalkan pihak pemborong yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
“Kita menyesalkan pihak pemborong yang mengerjakan pekerjaan ini, kita lihat memang sangat tidak layak. Namun dari pertemuan masyarakat dengan KUPTD PUPR Provinsi Sumut, Amril Boy beserta jajaran dan dihadiri dari aparat desa sudah ada titik temu bahwasanya pihak pemborong akan melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak,” ungkap Benny.
Benny menambahkan bahwa hari ini pihak pemborong akan membersihkan lapangan yang ada dan besok pihak pemborong akan mengerahkan alat berat, begitu juga akan melakukan rekondisi lapangan yang sudah dilakukan pengerjaan pipa.
Benny akan tetap mengawasi proyek tersebut agar terlaksana dengan baik dan jika tidak selesai akan menggelar rapat dengar pendapat sesuai aduan masyarakat.
“Kami akan meminta kepada pihak PUPR untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas apabila tidak terlaksana dengan baik dan juga apabila ini berlarut-larut nanti juga atas aduan masyarakat kami bisa untuk mengagendakan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak PUPR dan pihak pemborong untuk bisa menyauti kemauan dari masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Endang Tambunan warga sekitar mengapresiasi langkah cepat Benny Sihotang dalam merespon aduan masyarakat.
“Saya sangat senang sekali dan tidak menyangka bapak anggota dewan bisa menyisihkan waktunya untuk melihat keadaan lingkungan kami yang luluh lantak ini, mudah-mudahan bisa segera ditindak lanjuti setelah kedatangan bapak Benny Sihotang,” ujar Endang.