HeadlineHukum

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

35
×

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Asiong saat mendengarkan Tuntutan Jaksa saat bersidang di Pengadilan Lubuk Pakam pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (22/4/2024).

Medan, pelitaharian.id Penuntut umum menuntut Cien Siong alias Asiong selama 3 tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan di Pengadilan Labuhan Deli, Senin (22/04/24). 

Tuntutan yang dibacakan Marthin Pardede dan Wita Nata Sirait, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama. 

Di hadapan Majelis yang diketuai Simon serta dihadiri terdakwa Asiong didampingi Penasehat Hukumnya Longser Sihombing tersebut, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) dikurangi masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Simon kemudian menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukum menyiapkan pembelaan. 

“Jadi kepada penasehat hukum terdakwa agar menyiapkan pembelaan termasuk kepada terdakwa diberikan kewenangan juga menyiapkan pembelaan secara pribadi,” ujarnya Majelis hakim. 

Kemudian setelah berunding Asiong bersama Longser selaku penasehat hukumnya memohon kepada Majelis hakim pada Senin pekan depan. Setelah Ketua Majelis Hakim Simon menutup persidangan hingga pekan depan. 

Pada persidangan sebelumnya Asiong dalam keterangan sebagai terdakwa di hadapan Majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukumnya, bahwa usaha perbengkelan itu ada miliknya dan memiliki izin usaha atas nama CV UD Bintang Berlian yang beralamat di Jalan Pulau Sumbawa No.7 KIM II Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Pada sidang tersebut, Asion membenarkan usaha tempat usaha berada di areal PT KWSP, dengan sewa lahan sebesar Rp60 Juta yang langsung ditransfer ke rekening Tjipto Amat alias Aciok. 

Hubungan dengan Tjipto Amat merupakan Mitra, dimana bila ada kekurangan pembayaran dalam pembelian barang baik ban dan besi meminjam uang kepada Aciok dan pembayaran ada dikenakan bunga 0.60 hingga 1 persen per hari dari jumlah yang dipinjam. 

Ia pun menyampaikan bahwa sebagai pemilik usaha ia memiliki kewenangan untuk menjual besi bekas potongan pembuatan truk gandengan maupun trailer, dimana hasilnya dibagikan kepada karyawan maupun pekerja harian lepas di tempatnya. Dan hal ini tidak ada kaitannya dengan PT KWSP. 

Dikatakannya ia membenarkan pernah berhubungan dengan Tjipto Amat yang merupakan pemilik PT KASP, namun sebagai freelance dari 2001 hingga 2017. Jadi uang yang diterimanya merupakan  komisi dari penjualan ban. 

Asiong juga menuturkan bahwa dirinya bukan karyawan karena tidak ada kontrak kerja atau jaminan kesehatan (BPJS) dari PT KASP, bahkan lanjut Asiong bahwa saksi yang dihadirkan juga tidak memiliki kontrak kerja. 

Selain mengenai komisi memang sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak Tjipto Amat dan KASP, dimana itu sudah deal sehingga ia pun membuat kebijakan kepada Hendra dengan memberikan komisi sebesar Rp.50 ribu. 

Dimana Hendra pun setuju dan sepakat sehingga ini tidak hubungan dengan PT KASP. 

Dalam sidang tersebut, Asiong menyampaikan hingga saat ini keuntungan perusahaan belum pernah diterimanya, kemudian ia memberanikan diri menghadap Tjipto Amat di 2022 mempertanyakan bagi hasil usaha (penjualan), dimana setiap penjualan ban langsung menyetor rekening Tjipto Amat melalui Dewi maupun Julia. 

Sebagai bentuk rasa hormat kepada Tjipto Amat yang membantu dalam permodalan dan transparan maka setiap transaksi penjualan memakai rekening Tjipto Amat bukan PT KASP dan rekening pribadi atas nama dirinya. 

Diakhir keterangannya, Asiong memohon kepada Majelis hakim memberikan putusan seadil-adil kepada dirinya.

Senada pada itu, Penasehat Hukum Dr Longser Sihombing menyampaikan Ceng Siong selama 47 hari ditahan oleh pihak Polres Belawan, atas laporan Hendrian mewakili PT PT. Karya Anugerah Sejati Pratama (KAsP) dengan Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, pada 31 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan pada 1 September 2023.

Kemudian dengan adanya penahanan ini, tentunya klien kami mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Lubuk Pakam, pada 14 September 2023.

Lebih lanjut Longser mengatakan pada 16 Oktober 2023, Hakim Tunggal Hendrawan yang menyidangkan perkara Praperadilan tersebut melalui putusannya mengabulkan sebagian besar permohonan pemohon praperadilan.

Menyatakan tindakan Para Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 jo Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Para Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap/276/VIII/Res.1.11/2023/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon.

Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.

Dimana Longser bermohon kepada Majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya kepada kliennya karena fakta persidangan laporan pajak satu diantaranya tetap dilaporkan oleh Asiong selaku pemilik CV UD Bintang Berlian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *