Berita UtamaHukum

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

79
×

Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Cien Siong Bersama Kuasa Hukumnya Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini
Asiong saat mendengarkan Tuntutan Jaksa saat bersidang di Pengadilan Lubuk Pakam pada Pengadilan Labuhan Deli, Senin (22/4/2024).

Medan, pelitaharian.id Penuntut umum menuntut Cien Siong alias Asiong selama 3 tahun dan 6 Bulan Penjara dalam persidangan di Pengadilan Labuhan Deli, Senin (22/04/24). 

Tuntutan yang dibacakan Marthin Pardede dan Wita Nata Sirait, menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan pertama. 

Di hadapan Majelis yang diketuai Simon serta dihadiri terdakwa Asiong didampingi Penasehat Hukumnya Longser Sihombing tersebut, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) dikurangi masa tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

Usai membacakan tuntutan kepada terdakwa, Ketua Majelis Hakim Simon kemudian menanyakan kepada terdakwa maupun penasehat hukum menyiapkan pembelaan. 

“Jadi kepada penasehat hukum terdakwa agar menyiapkan pembelaan termasuk kepada terdakwa diberikan kewenangan juga menyiapkan pembelaan secara pribadi,” ujarnya Majelis hakim. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *