Politik

DPRD Medan akan Panggil Pelindo Terkait Maraknya Bangunan Tanpa Izin di Pelabuhan Belawan

21
×

<strong>DPRD Medan akan Panggil Pelindo Terkait Maraknya Bangunan Tanpa Izin di Pelabuhan Belawan</strong>

Sebarkan artikel ini

Medanpelitaharian.id – Meski daerah pelabuhan Belawan merupakan otoritas PT Pelabuhan Indonesia (Persero), namun dalam urusan pembangunan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Medan.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS kepada wartawan di Ruang Komisi IV lantai III Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (7/3/2023).

“Benar kalau urusan kebijakan di pelabuhan, PT Pelindo mempunyai otoritas, tapi ketika bicara membangun, melakukan penambahan dermaga, membangun komplek perumahan karyawan di daerah pelabuhan, harus tetap memiliki izin mendirikan bangunan,” kata Hendra DS.

Dikatakan Hendra, berdasarkan laporan dari aparatur Kecamatan Medan Belawan, di sana banyak bangunan tidak punya izin dengan alasan otoritas.

“Kalau urusan pelabuhan itu memang otoritas mereka, kapan kapal bisa masuk, kapan kapal bisa labuh jangkar itu merupakan otoritas Pelindo tidak bisa kita mencampuri, tapi kalau urusan bangunan itu sudah menjadi urusan Pemko Medan,” ucap Hendra.

Dikatakan Ketua Fraksi Partai Hanura, PPP dan PSI DPRD Medan tersebut, ini yang menjadi salah kaprah, karena pihak Pelindo menganggap hak otoritasnya berlaku untuk semua.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *