Politik

DPRD Medan Desak Pemko Siapkan Ruang Terbuka Hijau

13
×

DPRD Medan Desak Pemko Siapkan Ruang Terbuka Hijau

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis MPd mendesak Pemko Medan untuk serius menyiapkan 20 persen lahan dari wilayah keseluruhan Kota Medan sebagai ruang terbuka hijau dan ruang terbuka hijau privat. 

“Hal ini ada diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, serta diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,” ujar Latif pada Sosperda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di dua lokasi berbeda yaitu di SD Negeri 060956 Jalan Syahbudin Yatim, Lingkungan 2 Pajak Pagi Pekan Labuhan dan di Jalan Platina 6 Gang Wagino, Lingkungan 14 Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (07/08/2022).

Latif menambahkan dalam Perda ini terdapat 16 bab dan 87 pasal. Di mana dalam Pasal 2 Ayat 1 mengatur tentang rencana RTRW baik darat, laut dan udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, di Pasal 26 mengatur tentang kawasan industri. Di mana kurang lebih 2 ribu hektar wilayah Medan diperuntukkan untuk kawasan industri yang terletak di 5 daerah yaitu Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan Sunggal. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *