Medan, pelitaharian.id – Terkait laporan masyarakat bernama Debby Novita bernomor STTLP/B/ 408/II/ YAN 2.5/ 2022/ SPKT / Polrestabes Medan tentang dugaan pelanggaran Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial LD yang terjadi pada hari Jum’at, 4 Februari 2022, Ketua Komisi 1, DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan, Roby Barus SE., MAP saat dimintai pendapatnya berharap Polrestabes Medan bisa segera menuntaskan kasus ini dengan baik.
“Kami mendesak pihak Polrestabes Medan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan pengaduan dari saudari Debby Novita. Masalah anak dan ITE ini kan menjadi prioritas,” sebutnya, Senin (25/7) di ruang komisi I DPRD Kota Medan.
Apalagi sambung Roby, jargon Polisi Presisi ini “siap melayani masyarakat”, ketika ada pengaduan masyarakat, dan ini harus segera dilakukan penyelidikan .
“Untuk penyidik kita himbau agar tidak menunda-nunda proses hukumnya. Soalnya udah dari bulan Februari 2022, hingga kini Bulan Juli belum selesai juga, ada apa?” ujar Roby Barus.
Sementara itu, Redyanto Sidi SH.,MH, ahli hukum dari Universitas Panca Budi Medan menanggapi permasalahan tersebut, menjelaskan kalau ini bicara Hukum tentunya harus dijelaskan dahulu Legal Standing nya sebagai wartawan. Jika permasalahan tersebut sudah terlanjur dilaporkan ke Polrestabes Medan maka, Laporan tersebut harus diteruskan, karena pilihannya adakah membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau secara pidana.












