Politik

DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan Atas Perda No. 15

6
×

DPRD Medan Gelar Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan Atas Perda No. 15

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Senin (03/10/22).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan, Hasyim mengatakan pentingnya pembentukan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta menyesuaikan tipologi besaran perangkat daerah yang dimaksud sehingga terwujudnya perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *