Medan, pelitaharian.id – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Inovasi Daerah, Senin (22/05/2023).
Dalam laporan kinerja panitia khusus Ranperda tentang Inovasi Daerah yang dibacakan oleh Habiburrahman Sinuraya, selaku Ketua Panitia Khusus mengatakan bahwa terdapat beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan ranperda ini.
“Ranperda ini wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan dan dapat diimplementasikan untuk penyelenggaraan riset dan inovasi daerah di Kota Medan, bahwa Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan menjadi koordinator penyelenggaraan riset dan inovasi daerah melalui Pelembagaan Hub Inovasi (Innovation Hub) yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan riset dan inovasi daerah di Kota Medan,” kata Habiburraman.
Selain itu, Habiburraman juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota panitia khusus dan OPD terkait yang telah bersama-sama bekerja untuk membahas ranperda ini.
“Semoga ranperda ini nantinya akan menjadi perda yang dapat mewujudkan Kota Medan sebagai kota-kota dunia yang lebih humanis, harmonis, makmur, sejahtera, berdaya saing, kreatif, dan inovatif,” tandas Habiburraman.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Hasyim, selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua H. Ihwan Ritonga, dan H. Rajudin Sagala, juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.