Politik dan PemerintahanWakil Rakyat

DPRD Medan Minta Kemenaker Berikan Wewenang Kabupaten/Kota Awasi Perusahaan

0
×

DPRD Medan Minta Kemenaker Berikan Wewenang Kabupaten/Kota Awasi Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.idWakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Surianto SH (Butong) minta agar pihak kementerian tenaga kerja (Kemenaker) memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Sebab, selama ini yang mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan adalah pihak dinas tenaga kerja provinsi.

“Inilah yang menjadi kelemahan kita, karena tidak bisa melakukan pengawasan terhadap perusahaan,” kata Butong saat memimpin Rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Medan, lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (30/1/2023).

Rapat ini sendiri digelar terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai ketenagakerjaan, dengan menghadirkan beberapa perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang ketenagakerjaan di Kota Medan, tentunya berperan sebagai mediator antara pihak perusahaan dengan masyarakat/karyawan, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Kota Medan menerima pengaduan adanya karyawan Pemutus Hubungan Kerja(PHK) yang tidak menerima haknya, serta adanya anjuran-anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan yang tidak ditaati perusahaan.

“Diharapkan kepada seluruh perusahaan di Kota Medan untuk taat dan memberikan hak-hak normatif kepada karyawannya, agar tidak terjadi lagi konflik-konflik seperti ini,” kata Butong.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Komisi II DPRD Medan antara lain Modesta Marpaung, Johannes, Wong Chun Sen.

Hadir juga dalam rapat tersebut UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, para pemilik/perwakilan perusahaan, serta masyarakat yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *