MEDAN, pelitaharian.id – Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga menyesalkan sikap camat dan lurah serta kepala lingkungan (Kepling) seolah tutup mata dengan berdirinya bangunan ruko tanpa izin PBG di Jalan Pelangi Kota Medan.
Padahal, kata anggota Fraksi PDIP DPRD Medan ini sudah ada aturan tentang pendirian bangunan yang seharusnya dilengkapi dengan izin PBG, Rabu (20/3/2024).
Terlebih lagi Wali Kota Medan Bobby Nasution selama ini terus menyuarakan untuk mengenjot Pendapat Asli Daerah (PAD) dan salah satunya dari sektor izin PBG tersebut.
Oleh karenanya, Politisi PDIP DPRD Medan ini meminta Wali Kota Medan Bobby bersikap tegas karena selama ini diketahui banyak terjadi kebocoran PAD dari sektor izi PBG tersebut.
David Roni Ganda Sinaga yang juga duduk di komisi 4 DPRD Medan ini pun meminta Dinas Perizinan juga Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan tidak melakukan pembiaran.
Sebab kalau kita lihat sampai saat ini masih ada banyak bangunan berdiri di kota Medan tanpa ada memiliki PBG, sebutnya.
Bisa saja ada niat pemilik bangunan yang ingin mengurus PBG, namun karena urusan yang rumit maka tidak jadi diurus atau juga ada dugaan main mata antara pihak developer dan instansi terkait, namun apapun itu aturan harus tetap ditegakkan, tegas wakil rakyat dari Dapil 4 kota Medan ini.












