Medan, pelitaharian.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengusulkan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/04/24).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi wakil nya, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan dinyatakan salah satu tahapan pembentukan Perda adalah perencanaan dalam bentuk penyusunan Propemperda yang memuat judul rancangan Perda.
Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berisi keterangan mengenai konsepsi rancangan Perda yang meliputi latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, objek yang akan diatur serta jangkauan dan arahan pengaturan dalam rancangan Perda yang diusulkan.
“Atas dasar petimbangan dan permasalahan itu, Pemko Medan memerlukan suatu regulasi berupa Perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemko Medan bersama-sama DPRD Kota Medan dalam pengusulan Ranperda yakni Perda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda,” ucapnya.












