SAMOSIR, pelitaharian.id – Peningkatan pelayanan pelanggan dan penguatan koordinasi antarlembaga menjadi agenda utama pertemuan jajaran hukum Perumda Tirtanadi dengan Polres Samosir pada 20 Oktober 2026. Selain mengevaluasi kualitas layanan di tingkat cabang, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk bertukar pandangan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rombongan Perumda Tirtanadi terdiri atas Kepala Divisi Hukum Idham Khalid Siregar, Kepala Bidang Penanganan Sengketa Siti Zainab Lubis, dan staf bidang Saur Tua Sihaloho. Turut hadir Penasihat Hukum Perumda Tirtanadi, Dr. Ahmad Yasir Lubis, S.H., M.H., Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., serta Abdullah Mar’ie S.H, didampingi Kepala Cabang Samosir Rocky Tua Batubara.
Kedatangan rombongan disambut Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan. Dalam pertemuan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut, termasuk kepada Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan kekeluargaan. Pembahasannya mencakup upaya meningkatkan kualitas pelayanan Kantor Cabang Samosir sekaligus memperkuat komunikasi antara perusahaan daerah penyedia layanan air bersih tersebut dengan kepolisian.
Kapolres Soroti Kualitas Pelayanan Pelanggan
Salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut ialah peningkatan mutu pelayanan kepada pelanggan Perumda Tirtanadi di Kabupaten Samosir.













