BELAWAN, pelitaharian.id – Penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.I.H alias Y (49) diamankan polisi pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyelidikan mengarah kepada keberadaannya.
Kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya satu unit becak motor (bentor) milik Khairani (26) serta baterai mobil truk milik Togi Pardede (56). Kedua perkara itu terjadi pada waktu dan lokasi berbeda di kawasan Tanjung Mulia.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari rangkaian penyelidikan terhadap laporan kedua korban.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua perkara pencurian,” ujar AKP Agus Purnomo.
Bentor Hilang Saat Ditinggal di Depan Rumah
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Aluminium Gang Rusli, Kelurahan Tanjung Mulia.
Saat itu, Khairani mendapati becak motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat. Rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan.
Dari rekaman tersebut, kendaraan terlihat diduga dibawa dengan cara didorong. Polisi selanjutnya melakukan penelusuran terhadap ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang hilang.
Baterai Truk Ikut Jadi Sasaran
Perkara lainnya berlangsung lebih awal, yakni pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Aluminium Raya.
Korban, Togi Pardede, mengetahui adanya kehilangan setelah kipas angin di dalam truk miliknya tiba-tiba tidak berfungsi. Setelah diperiksa, baterai kendaraan tersebut diketahui telah raib.
Petugas kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, tampak seorang pria mengambil baterai yang berada pada kendaraan truk.
Hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut kemudian membawa petugas kepada seorang pria berinisial D.I.H alias Y. Polisi mengamankannya pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui keterlibatannya dalam dua perkara tersebut. Ia juga mengaku tidak beraksi seorang diri.
“Pelaku juga mengakui melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berinisial J dan B, yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Barang hasil curian tersebut diakui telah dijual seharga Rp145 ribu,” jelasnya.
Dari pengamanan tersebut, polisi turut menyita satu helai baju kaos warna hitam yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, D.I.H alias Y bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, keterlibatan dua orang berinisial J dan B masih didalami oleh penyidik.













