BELAWAN, pelitaharian.id – Penyidik Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengungkap dua perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.I.H alias Y (49) diamankan polisi pada Jumat, 25 September 2026, setelah penyelidikan mengarah kepada keberadaannya.
Kasus tersebut berkaitan dengan hilangnya satu unit becak motor (bentor) milik Khairani (26) serta baterai mobil truk milik Togi Pardede (56). Kedua perkara itu terjadi pada waktu dan lokasi berbeda di kawasan Tanjung Mulia.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari rangkaian penyelidikan terhadap laporan kedua korban.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di Jalan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam dua perkara pencurian,” ujar AKP Agus Purnomo.
Bentor Hilang Saat Ditinggal di Depan Rumah
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Aluminium Gang Rusli, Kelurahan Tanjung Mulia.













