Hukum

Dua Praperadilan Digulirkan di PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Uji Kewenangan Penyidik Bea Cukai Kualanamu

×

Dua Praperadilan Digulirkan di PN Lubuk Pakam, Dr. Sa’i Rangkuti Uji Kewenangan Penyidik Bea Cukai Kualanamu

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., selaku ketua tim penasihat hukum Sekar Indah Sari dan Nabila Thifaniaulia dalam pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, (pelitaharian.id/Foto: Istimewa).
LUBUK PAKAM, pelitaharian.id — Keabsahan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan dua perempuan, Sekar Indah Sari dan Nabila Thifaniaulia, kini menjadi objek sengketa hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tim penasihat hukum keduanya mengajukan praperadilan untuk menguji serangkaian tindakan penyidik, mulai dari penangkapan hingga penahanan.

Dua permohonan tersebut tercatat pada 16 Oktober 2026 dengan Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Lbp atas nama Sekar Indah Sari dan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Lbp atas nama Nabila Thifaniaulia.

Ketua tim penasihat hukum dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates, Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk meminta pengadilan menilai apakah tindakan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Kualanamu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang mendasari pengajuan itu bermula dari pemeriksaan dua batang emas dengan berat keseluruhan 700 gram di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada 1 Oktober 2026.

Dua Permohonan, Sejumlah Tindakan Penyidikan Dipersoalkan

Berdasarkan dokumen permohonan, pihak yang menjadi termohon meliputi Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu.

Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang juga tercantum sebagai pihak termohon dalam permohonan tersebut.

Tim penasihat hukum yang mendampingi kedua pemohon terdiri atas Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., dan Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H.

Melalui permohonan yang diajukan, tim hukum meminta hakim menguji legalitas penangkapan, penetapan tersangka, pemeriksaan, penyitaan barang, administrasi penerimaan barang bukti, hingga penahanan.

Persoalan kewenangan PPNS Bea dan Cukai dalam melakukan rangkaian tindakan tersebut turut menjadi bagian dari argumentasi pemohon. Tim advokat mempertanyakan dasar hukum dan prosedur penyidikan, termasuk pelibatan penyidik Polri sebagaimana didalilkan dalam berkas permohonan.

Meski demikian, keberatan tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon. Keabsahan tindakan penyidik baru dapat dinilai berdasarkan pemeriksaan pengadilan, keterangan para pihak, serta dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.

Berawal dari Permintaan Membawa Emas ke Kuala Lumpur

Kronologi dalam berkas permohonan Nabila menyebutkan bahwa Sekar menghubunginya pada 27 September 2026 untuk meminta bantuan membawa emas ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam dokumen tersebut, Nabila menerangkan bahwa Sekar merupakan kakak kandung calon suaminya dan telah dikenalnya selama kurang lebih dua tahun.

Pada 30 September 2026, Sekar kembali menghubungi Nabila dan memintanya mengambil emas di Toko Emas Damero, Pusat Pasar Medan Mall.

Saat berada di toko, Nabila disebut melakukan panggilan video dengan Sekar. Dua batang emas masing-masing seberat 370 gram dan 330 gram kemudian diserahkan kepadanya bersama bukti pembelian.

Setelah menerima emas tersebut, Nabila mengirimkan foto barang dan dokumen pembeliannya kepada Sekar. Biaya tiket penerbangan sebesar Rp1.057.000, menurut uraian dalam permohonan, ditransfer oleh Sekar.

Sementara itu, dalam permohonan atas namanya sendiri, Sekar menyebutkan bahwa emas tersebut merupakan miliknya dan hendak dibawa ke Kuala Lumpur untuk disimpan agar tidak hilang. Ia juga menyatakan telah meminta Nabila mengambil emas beserta bukti pembeliannya sebelum keberangkatan yang direncanakan pada 1 Oktober 2026.

Keterangan tersebut bersumber dari uraian masing-masing pemohon dalam dokumen praperadilan dan belum merupakan penilaian pengadilan atas perkara kepabeanan yang ditangani.

Pemeriksaan X-Ray Berujung Penangkapan

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, Nabila disebut tiba di Bandara Internasional Kualanamu untuk terbang menuju Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia.

Berkas permohonan menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan X-ray di terminal keberangkatan internasional, petugas Bea dan Cukai menghentikan dan memeriksa barang bawaannya. Petugas kemudian menemukan dua batang emas dengan berat total 700 gram di dalam tas yang dibawa Nabila.

Ia selanjutnya dibawa ke kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam dokumen yang diajukan, penindakan terhadap Nabila dicatat melalui Surat Bukti Penindakan Nomor 169/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 1 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, ia ditangkap berdasarkan Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-05/KBC.0207/PPNS/2026 dan diperiksa sebagai tersangka.

Barang yang disebut disita meliputi dua batang emas, dua lembar nota pembelian, paspor, kartu identitas, telepon genggam, serta boarding pass penerbangan.

Sehari kemudian, Jumat, 2 Oktober 2026, Nabila ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-05/KBC.0207/PPNS/2026.

Dalam perkara yang sama, Sekar disebut kembali dari Kuala Lumpur menuju Medan pada 1 Oktober 2026 setelah mendapat informasi bahwa Nabila sedang diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai.

Setibanya di Bandara Kualanamu, Sekar mendatangi kantor Bea dan Cukai dan bertemu dengan Nabila. Berdasarkan permohonan praperadilan, Sekar kemudian ditangkap melalui Berita Acara Penangkapan Nomor BA.Kap-06/KBC.0207/PPNS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Pemeriksaan Sekar sebagai tersangka disebut berlangsung pada 2 Oktober 2026. Penyidik juga mencatat penyitaan paspor, kartu identitas, telepon genggam, serta boarding pass penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Medan.

Pada tanggal yang sama, Sekar ditahan berdasarkan Berita Acara Penahanan Nomor BA.Han-06/KBC.0207/PPNS/2026.

Dasar Hukum Penyidikan Menjadi Perhatian Tim Advokat

Salah satu pokok keberatan yang diajukan tim penasihat hukum berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut dokumen permohonan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Tim advokat merujuk Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 KUHAP baru sebagai dasar pengajuan praperadilan. Mereka juga mengaitkan keberatan tersebut dengan Pasal 89 mengenai upaya paksa, Pasal 93 ayat (3) mengenai penangkapan, serta Pasal 99 ayat (3) mengenai penahanan.

Selain prosedur penangkapan dan penahanan, tim hukum mempersoalkan penetapan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tsk-05/KBC.0207/PPNS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 atas nama Nabila.

Adapun untuk Sekar, permohonan mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tsk-06/KBC.0207/PPNS/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Keberatan lainnya mencakup berita acara pemeriksaan tersangka, berita acara penyitaan, surat tanda penerimaan barang bukti, serta administrasi penahanan terhadap masing-masing pemohon.

Tim advokat juga menghubungkan persoalan tersebut dengan Pasal 6 ayat (2) KUHAP baru mengenai kedudukan Polri sebagai penyidik utama. Mereka meminta hakim menilai apakah tindakan PPNS Bea dan Cukai dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Namun, penilaian atas kewenangan penyidik tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan khusus di bidang kepabeanan. Karena itu, dalil mengenai keharusan pelibatan Polri masih perlu diuji dengan mempertimbangkan dasar hukum, dokumen penyidikan, dan jawaban para termohon.

Kepemilikan Emas dan Pengetahuan Aturan Kepabeanan

Dalam berkas permohonan, kedua pemohon turut menyampaikan penjelasan mengenai kepemilikan emas dan pengetahuan mereka terhadap ketentuan kepabeanan.

Nabila menyatakan bahwa dirinya membantu membawa emas milik Sekar ke Kuala Lumpur. Sementara itu, Sekar menerangkan bahwa emas tersebut merupakan miliknya dan disertai bukti pembelian dari Toko Emas Damero.

Keduanya juga merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menyatakan tidak mengetahui ketentuan yang berlaku terhadap emas batangan yang dibawa ke luar negeri dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara mereka.

Akan tetapi, kepemilikan barang, nota pembelian, maupun pernyataan tidak mengetahui aturan tidak secara otomatis menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Penilaian tersebut tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Praperadilan dalam perkara ini berfokus pada pengujian tindakan prosedural. Persoalan mengenai pembuktian dugaan tindak pidana merupakan hal berbeda yang harus dinilai sesuai tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Minta Dibebaskan dan Hak Dipulihkan

Dalam bagian tuntutan atau petitum, Sekar dan Nabila meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan masing-masing.

Mereka memohon agar penangkapan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Para pemohon juga meminta agar berita acara pemeriksaan, administrasi penerimaan barang bukti, berita acara penyitaan, dan berita acara penahanan dinyatakan tidak sah sesuai dalil yang disampaikan.

Apabila permohonan dikabulkan, mereka meminta hakim memerintahkan para termohon membebaskan keduanya dari tahanan. Permohonan itu turut mencakup pemulihan hak, rehabilitasi nama baik, pengembalian barang yang disita, serta pernyataan mengenai ketidaksahan tindakan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan sesuai ruang lingkup masing-masing perkara.

Tim hukum juga mencantumkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil sebagai bagian dari argumentasi mereka.

Dr. M. Sa’i Rangkuti menyatakan bahwa praperadilan merupakan hak hukum kliennya untuk memperoleh pengujian terhadap tindakan penyidik.

Menurut dia, langkah tersebut ditujukan untuk mengoreksi batas kewenangan PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Ia juga menekankan bahwa tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan, tetapi juga pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sa’i merupakan alumnus S-1 Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), S-2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), dan S-3 Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Dalam pemikiran hukum, ia dikenal menganut pendekatan hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo. Pendekatan tersebut memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, dengan perhatian pada keadilan substantif dan penerapan hukum yang tidak semata-mata bertumpu pada pembacaan formal terhadap undang-undang.

Dalam perjalanan profesinya, Sa’i juga mengaku mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan serta aktif menyosialisasikan konsep restorative justice atau keadilan restoratif di Sumatera Utara.

Sejumlah amanah yang pernah diembannya antara lain Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara.

“Semua jabatan tersebut merupakan amanah yang harus kita jalankan dengan baik dan benar,” ungkapnya.

Menunggu Pemeriksaan Hakim

Terdaftarnya dua permohonan tersebut membuka ruang bagi hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memeriksa argumentasi yang diajukan Sekar dan Nabila, termasuk tanggapan para termohon serta dokumen yang menjadi dasar tindakan penyidikan.

Hasil praperadilan nantinya akan menentukan penilaian pengadilan terhadap objek yang dimohonkan untuk diuji. Pengajuan permohonan itu sendiri belum berarti tindakan penyidik telah dinyatakan tidak sah.

Demikian pula, proses praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan dugaan tindak pidana kepabeanan yang sedang ditangani. Seluruh pihak tetap memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengaduan DLH Kota Medan