Uncategorized

Empat Pelaku Curas dan Curanmor Diringkus Polisi Tiga Ditembak, Bom Bom Menangis Didepan Kapolres

1
×

Empat Pelaku Curas dan Curanmor Diringkus Polisi Tiga Ditembak, Bom Bom Menangis Didepan Kapolres

Sebarkan artikel ini
Batu Bara, Pelitaharian.id – Entah apa yang tersirat dibenak Dedek Cahaya Syahputra alias Bom Bom(29) warga Dusun IV Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang merupakan salah satu pelaku kejahatan dengan kekerasan (Curas) diWilayah hukum Polres BatuBara, menangis pilu dihadapan bapak Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis SH. MH. 
Bom Bom di minta membaca surah Al Fatihah pada saat Konferensi Pers Satreskrim Polres Batu Bara enam kasus kejahatan dengan empat tersangka, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis SH. MH, di Mako Polres Batu Bara pada Kamis. (15/07/2021).
Tersangka pertama dengan empat kasus, atas nama Dedek Cahaya Syahputra alias BomBom, (29) dengan alamat seperti tersebut diatas. Kasus pertama dengan LP/ 408/VII/2021/SU/Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Ana Masdona. Tentang pencurian dengan kekerasan/ jambret, dengan barang bukti 1unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah tanpa nopol, dan 1 unit Handphone Realmi warna hijau beserta 1 buah kotak Handphone Realmi warna hijau. Pasal yang disangkakan pasal 365 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman pidana 9 tahun, “ujar Kapolres.
Kasus kedua dengan LP/407/VII/2021/SU/Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Ayu Suci Gunain, dengan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam – merah tanpa nopol ( nomor polisi). Percobaan Curas dan pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 ayat (1) Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara.
Kasus ketiga dengan LP/406/VII/2021/SU/ Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Mohd Fadli. Dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Xeon putih-merah tanpa nopol, 1 buah kotak Handphone Evercross. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 373 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Kasus keempat dilakukan bersama dengan temannya sebagai tersangka kedua atas nama Norman Syahputra (28), alamat Dusun Bahbolon Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, dengan LP/413/VII/2021/SU/Res. Batu Bara, tanggal 12 Juli 2021 atas nama pelapor Leni Lumban Tungkup tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Honda Vario, 1 unit handphone Vivo Y12. Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman Pidana 7 tahun penjara.
Kasus kelima dengan tersangka ketiga atas nama Deni Harianto (31), alamat Huta II Dolok Batu Nanggar Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun dengan kasus LP/51/VII/2021/SU/Res. Batu Bara/ Sek Lima Puluh, tanggal 07 Juli 2021 atas nama pelapor Hadi Syahputro. Dengan barang bukti 1 unit Handphone Xiaomi Note 7, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, nopol BK 5779 TAS. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 365 dan atau 362 KUHP.
Kasus keenam dengan tersangka keempat atas nama Arman Sirait (42), alamat Lubuk Keladi Desa Tanah Itam Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dengan kasus LP/52/VII/2021/SU/Res. Batu Bara/sek.Lima Puluh tanggal 8 Juli 2021 atas nama pelapor Repol Benaris Sianturi. Dengan barang bukti 1 unit handphone Samsung Galaxy AO1, 1 unit handphone Nokia Type 105, 1 buah lampu emergency, 1 buah timbangan 2kg, 1 buah Tas Ransel dan 1 unit Sepeda Motor Honda Win.
Juga hadir dalam konferensi Pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH, MH, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH. MM, Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian ST. SH. Kanit Resum IPDA Rener Tambunan SH, dan juga Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar.
Pada konferensi Pers tersebut AKBP Ikhwan Lubis SH. MH. juga menyatakan harapannya bahwa ” Mudah-mudahan dengan tertangkapnya para pelaku Curas dan Curat ini bisa membuat berkurangnya kejadian- kejadian Curas dan juga pencurian Handphone yang ada di wilayah Batu Bara ini”, ungkap Kapolres Batu Bara.
Ini satu prestasi yang pantas kita hargai, 2 kasus yang diungkap Polsek dan 4 dari Polres Batu Bara, tutup AKBP Ikhwan.
(Nedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *