MEDAN, Pelitaharian.id – Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini akan membawa dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (09/09/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga dan H. T. Bahrumsyah.
Diawali dengan penyampaian laporan pembahasan yang disampaikan oleh Erwin Siahaan selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan. Kemudian rapat dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sementara itu dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menyederhanakan pelayanan publik dan sistem informasi pelaporan, meningkatkan kualitas pelatihan dan informasi pasar kerja, serta mendorong investasi dan pengembangan ekonomi lokal.













