Medan, pelitaharian.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan menolak kenaikan biaya haji tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah.
Ketua Fraksi DPRD Medan, Syaiful Ramadhan menyatakan, penolakkan itu menindaklanjuti arahan dari DPP PKS Pusat yang menolak kenaikan biaya haji.
“Secara tegas kami dari Fraksi PKS pusat juga Menolak kenaikan biaya haji tersebut,” tegas Syaiful kepada wartawan, Senin (23/1/2023) siang.
Menurut Syaiful, kenaikan biaya haji sebesar Rp 69,2 juta untuk masyarakat Indonesia yang perekonomiannya mulai bangkit pasca dihantam pandemi Covid-19 jumlahnya terlalu tinggi.
Dikatakan Syaiful, jika pun pemerintah ingin menaikkan biaya haji, seharusnya tidak meningkat secara signifikan.
“Secara hitung-hitungan fraksi PKS dari pusat pastilah mempunyai data. Dan informasi yang saya dapatkan itu masih terlalu tinggi,” terangnya.
Padahal, kata Syaiful, biaya haji tersebut masih bisa diperbantukan dari pemerintah.
“Selama ini kan ada subsidi artinya masih ada yang bisa diperbantukan tanpa harus menaikkan biaya yang terlalu tinggi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Syaiful menilai, usulan kenaikan biaya haji juga terkesan dilakukan secara mendadak.
“Kasihan dong teman-teman kita jauh jauh hari sudah menyiapkan dan mendaftar dengan biaya yang meningkat otomatis membuat mereka berpikir ulang untuk naik haji,” ujarnya.
Kenaikan biaya haji ini sudah pasti berdampak pada penurunan calon jemaah di tahun 2023 ini.
“Itu sudah pasti, karena mereka sudah menghitung misalnya yang berangkat tahun ini, nah itu mereka yang berangkat sudah berhitung-hitung. Kalaupun ada kenaikan itu tidak terlalu signifikan,” jelasnya.
Ia pun berharap, dampak kenaikan biaya haji tersebut jangan sampai membuat calon jemaah mencari pinjaman agar tetap bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Tapi jangan sampai orang yang berniat haji karena keterpaksaan ini dia berhutang itu tidak boleh,” terangnya.
Terakhir, Syaiful mengatakan, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu mengkaji secara rinci anggaran haji.
“Kami menyarankan pemerintah Indonesia khususnya Menteri Agama untuk menghitung ulang atas jumlah kenaikan yang ditawarkan,” pungkasnya.