Medan, pelitaharian.id – Kabar baik datang dari dunia pendidikan Indonesia. Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan penting: seluruh siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, kini dibebaskan dari kewajiban membayar biaya pendidikan.
“Terhitung beberapa bulan yang lalu, Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan bahwa seluruh sekolah SD dan SMP akan digratiskan. Artinya, baik sekolah swasta maupun negeri tidak bayar uang sekolah lagi,” ujar Godfried saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Lapangan Jalan Pintu Air Gg. Rel, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (14/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri lebih dari seribuan warga dan menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas, hingga BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah instansi menyampaikan kesiapan mereka untuk merespons kebutuhan masyarakat, mulai dari bidang kesehatan, bantuan sosial, hingga pendidikan.












