Hukum

Hakim PN Medan Ingatkan Konsekuensi Hukum, Tergugat 12–29 Diminta Hadir di Sidang PT TSI dan Bank Mandiri

×

Hakim PN Medan Ingatkan Konsekuensi Hukum, Tergugat 12–29 Diminta Hadir di Sidang PT TSI dan Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Kelanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Medan akan memasuki tahap berikutnya dengan perhatian pada kehadiran para pihak yang berperkara.

Dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan di Ruang Cakra 5 PN Medan, majelis hakim meminta agar tergugat nomor 12 hingga tergugat nomor 29 dihadirkan pada sidang lanjutan. Permintaan tersebut menjadi bagian dari upaya melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.

Dari keseluruhan 30 pihak tergugat dalam perkara tersebut, kehadiran pihak-pihak yang diminta mengikuti persidangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam agenda berikutnya.

Hakim Ingatkan Pentingnya Kehadiran Para Tergugat

Permintaan majelis hakim agar tergugat nomor 12 sampai dengan nomor 29 hadir pada persidangan mendatang juga disertai pengingat mengenai kemungkinan konsekuensi hukum apabila pihak yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Ketidakhadiran dalam persidangan tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan perkara. Namun, dampak hukumnya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku serta kondisi masing-masing pihak dalam proses persidangan.

Kehadiran para pihak menjadi salah satu unsur penting agar tahapan pemeriksaan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Para tergugat perlu memperhatikan panggilan pengadilan, termasuk kesempatan untuk menyampaikan jawaban atau pembelaan sesuai prosedur yang tersedia.

Karena itu, perkembangan pada sidang berikutnya akan menjadi perhatian, khususnya untuk melihat apakah para tergugat yang diminta hadir telah memenuhi panggilan dan bagaimana majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Senin, 2 November 2026, Agenda Sidang Berikutnya

Berdasarkan informasi jadwal persidangan yang disampaikan, perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin, 2 November 2026, di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Agenda tersebut menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan kehadiran tergugat nomor 12 hingga nomor 29 sekaligus mengikuti langkah majelis hakim dalam meneruskan pemeriksaan perkara.

Publik dapat mencermati perkembangan persidangan tersebut, tetapi konsekuensi atas ketidakhadiran pihak tertentu tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan. Penentuannya tetap mengacu pada hukum acara dan pertimbangan majelis hakim.

Pokok Gugatan Masih Harus Diuji Melalui Pembuktian

Di sisi lain, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait masih harus melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

Dalil yang disampaikan penggugat perlu diuji melalui mekanisme pembuktian. Para pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi serta bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa pihak tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Penilaian atas pokok perkara dan penentuan putusan merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan proses pemeriksaan serta bukti yang diajukan.

Sidang lanjutan pada 2 November 2026 akan menjadi salah satu tahapan penting untuk memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk pemenuhan panggilan terhadap para tergugat yang diminta hadir.

Pengaduan DLH Kota Medan