Bagi OPD yang daya serap anggaran masih di bawah 50 persen, harus ada langkah konkret dari Walikota Medan.
“Jangan sampai keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semakin baiknya tingkat kepercayaan masyarakat atas kinerja Walikota medan, tercederai oleh lemahnya kinerja OPD yang ditandai dengan rendahnya daya serap anggaran belanja daerah,” ucap Hendra DS pada paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian pendapat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2023, Selasa (19/09/23).
Dalam penyampaian tersebut, Fraksi HANURA PSI PPP menegaskan lagi dalam rangka disiplin anggaran, penyusunan anggaran, baik pendapatan maupun belanja, juga harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.












