Medan, pelitaharian.id – Tudingan Gubsu Edy Rahmayadi terhadap DPRD Sumut dicurigai mencampuri jabatan Sekdaprovsu yang saat ini masih Plt (Pelaksana tugas) menuai reaksi, karena DPRD Sumut sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengawasan hanya mengingatkan bukan mencampuri atau mengintervensi.
“Gubsu itu ngawur , kalau mencurigai DPRD Sumut mencapuri jabatan Sekda. Kita hanya mengingatkan agar jabatan Plt tidak hanya untuk jabatan Sekda, tapi juga jabatan strategis lainnya tidak terlalu lama sebagai Plt,” tegas Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kepada wartawa, ketika dihubungi, Rabu (29/9/2021) di Medan.
Ditegaskan lagi, penekanan untuk mengingatkan Gubsu terhadap Plt untuk jabatan sekda tertuang dalam rekomendasi hasil raker (rapat kerja) DPRD Sumut, minggu kemarin, agar dilakukan lelang jabatan sekda. “Sebagai Gubsu harus baca dong aturan maennya. Harus memahami dengan baik regulasi. Kami komisi A siap membntu pak gubernur demi mewujudkan Sumut bermartabat. Jika kami kritis, itu sebagai bentuk cinta kami pada Pemprov Sumut dan ini bentuk pengawasan kami sesuai tupoksi kami sebagai DPRD Sumut,” tandasnya.
Sebab, kata Hendro lagi, komisi A menemukan keterlambatan yang terjadi pada JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) ada dua variabelnya, disengaja atau memang tidak paham. Hampir semua anggota komisi A meminta seluruh JPTP di Provsu jangan diisi Plt, tapi sepertinya pak Gubsu belum memiliki kepedulian terkait reformasi birokrasi di jajarannya. Contohnya PP 72 saja baru sekarang diajukan revisi terhadap Perda 6 tahun 2016. Sampai saat ini, kami mencatat OPD yang diisi Plt antara lain, Dinsos, Bappeda dan Sekda. Belum lagi yang akan pensiun di September-Desember 2021.
“Mekanisme mengisi lowongan sekda, kan lelang. Jadi saran komisi A saat rapat dengan BKD agar semua kepala OPD wajib diikut-sertakan dalam lelang posisi sekda eselon 1 dan untuk kepala OPD semua eselon 3 wajib diikutsertakan pada lelang jabatan eselon 3 yang masih kosong, agar pelayanan pada masyarakat bisa maksimal. Jangan sampai terhambat,” tegasnya.
Seleksi pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya Sekdaprovsu, kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut ini, harus dibuat secara seleksi terbuka dan dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Jadi, statement Gubsu itu terbantah denGan argumentatif kami selaku DPRD menggunkan regulasi. Kita di DPRD Sumut, membantu pak Gubsu, bahwa regulasi yang mengatakan demikian, bukan mencapuri. Pak Gubsu harus melek akan jabatan tinggi pratama yg masih kosong di Prov. Sumut,” tandasnya.
Ditegaskan juga, jabatan sekda itu di lelang sesuai amanah regulasinya. Syarat utama jabatan Sekda masih tercatat sebagai PNS di Indonesia, dengan usia maksimal 58 tahun pada 1 Desember 2021. Calon pendaftar sedang atau pernah menduduki JPT Pratama (eselon II) atau jabatan fungsional paling rendah jenjang utama, paling singkat dua tahun. Pangkat paling rendah pembina utama muda golongan ruang IV/c.