Scroll untuk baca artikel
Lintas Organisasi

HSS Selaku Aktivis Mahasiswa Sumut Marah Atas Viralnya Penggantian Logo NU, Ini Sebabnya

12
×

HSS Selaku Aktivis Mahasiswa Sumut Marah Atas Viralnya Penggantian Logo NU, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Nahdatul Ulama (NU) di plesetan oleh akun X @pasifisstate menjadi Ulama Nambang (UN) dengan warna logo NU yang semulanya warna hijau kini di rubah menjadi warna merah, Minggu (23/06/2024), Siang.

Hal itu di sampaikan oleh Hari Sanjaya Siregar (HSS) selaku kader muda NU dan aktivis NU Sumatera Utara, tidak cukup sampai di situ Akun X @Pasifisstate juga mengganti bintang-bintang yang berada di logo NU menjadi rupiah, dolar dan bola dunia di Logo asli NU menjadi gambar eskavator.

HSS menyampaikan hal ini membuat warga dan kader NU kecewa bahkan marah kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

“NU merupakan salah satu organisasi masyarakat yang bergerak di bidang keagamaan terbesar di Indonesia. Logo NU memiliki makna khusus bagi para anggotanya sekaligus seluruh umat muslim di Indonesia. Tak heran, apabila kita dan banyak orang lainnya sering melihat logo NU di berbagai sudut tempat” ucap HSS kepada awak media via WhatsApp.

Bukan hanya itu, HSS juga menjelaskan logo NU membentuk sebuah bola dunia yang dikelilingi oleh ikatan tali dengan jumlah 99, sementara itu, pada bagian atas terdapat lima bintang dengan satu bintang berada di tengah berukuran lebih besar dibandingkan empat bintang lainnya.

Kemudian, ada  tulisan Nahdlatul Ulama dalam huruf arab yang mengapit empat bintang lainnya.

“Logo NU adalah hasil ikhtisar dari seorang kiai yang terkenal alim sekaligus lihai dan pintar dalam melukis, ialah Kiai Ridwan Abdullah. Pada saat hendak mendirikan NU bersama para kyai lainnya, K. H. Hasyim Asy’ari memberikan tugas kepada Kiai Ridwan Abdullah untuk membuat logo NU” jelas HSS.

Dalam hal ini HSS meminta dan berharap besar kepada  kepolisian Republik Indonesia untuk segera memperoses atas kejadian yang menghebohkan jutaan masyarakat, serta memeriksa yang mempunyai akun X @pasifisstate sebelum warga dan kader NU sedunia semakin marah.

“Tolong kepada bapak kepolisian Republik Indonesia tanpa mengurangi rasa hormat saya, agar informasi ini ditindak lanjuti, karna bukan hanya ribuan yang akan dihadapi tapi jutaan, kalo ini tidak sesuai apa yang diharapkan oleh para kader NU” pinta HSS sembari menutup percakapan.

Hal ini sudah jelas di atur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).