MEDAN, pelitaharian.id — Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu (AMSUB) merencanakan aksi unjuk rasa dengan melibatkan sekitar 500 mahasiswa di Kantor DPRD Sumatera Utara dan kawasan Lapangan Merdeka Medan, Selasa (20/10/2026). Aksi tersebut mengangkat evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sekaligus menyuarakan sejumlah tuntutan terkait persoalan hukum, pendidikan, penanganan bencana, dan kebijakan anggaran pemerintah.
Salah satu tuntutan yang disuarakan AMSUB adalah mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam tuntutan tersebut, AMSUB juga meminta DPRD Sumatera Utara meneruskan dan mengawal aspirasi mahasiswa melalui mekanisme kelembagaan yang sah hingga ke tingkat pusat.
Rencana aksi itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 001/AMSUB/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan melalui Kasat Intelkam. Aksi dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Berdasarkan dokumen pemberitahuan, massa direncanakan berkumpul di kampus masing-masing sebelum bergerak menuju Taman Kebun Bunga. Selanjutnya, peserta aksi akan menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Sumatera Utara dan kawasan Lapangan Merdeka Medan.
Koordinator Aksi AMSUB, Akhmad Bukhori Pane, menyebut momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai kesempatan bagi mahasiswa untuk mengevaluasi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Momentum dua tahun Prabowo-Gibran tidak boleh dilewatkan untuk mengevaluasi berbagai persoalan. Kami mengajak seluruh mahasiswa Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, kritis, dan bertanggung jawab pada 20 Oktober mendatang,” ujar Bukhori.
Tujuh Poin Tuntutan AMSUB
Dalam dokumen tuntutannya, AMSUB menyampaikan sejumlah desakan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, penegakan hukum, dan kepentingan masyarakat.
Pertama, meminta pertanggungjawaban politik Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan bencana.
Kedua, meminta pemeriksaan dan keterbukaan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tuntutan ini berkaitan dengan persoalan yang disebut AMSUB dalam dokumen aksinya mengenai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga, mendesak DPR RI memproses persoalan yang berkaitan dengan Gibran melalui mekanisme konstitusional, termasuk tuntutan pemberhentian apabila persyaratan hukum terpenuhi. AMSUB juga meminta fraksi-fraksi DPR dan DPRD menyampaikan sikap melalui saluran kelembagaan yang sah.
Keempat, mendesak penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara cepat dan terkoordinasi.
Kelima, meminta evaluasi terhadap prioritas dan belanja program strategis nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar tidak mengesampingkan kebutuhan mitigasi bencana, tanggap darurat, pemulihan pascabencana, pendidikan, dan kesehatan.
Keenam, meminta efisiensi anggaran dilakukan secara konsisten dengan memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas dan bersifat pemborosan. Penghematan tersebut diharapkan dapat dialihkan untuk kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat, serta pemulihan pascabencana.
Ketujuh, mendesak DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. AMSUB juga meminta DPRD Sumatera Utara meneruskan dan mengawal tuntutan tersebut agar memperoleh tindak lanjut di tingkat nasional.
Bukhori: Reformasi Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Wacana
Koordinator Aksi AMSUB, Akhmad Bukhori Pane, menegaskan bahwa revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus menjadi agenda serius DPR RI dan tidak boleh terus tertunda.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan untuk memperjelas pengaturan kewenangan peradilan serta memperkuat prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Kami mendesak DPR RI agar segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada wacana. DPR RI harus menunjukkan komitmen terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum melalui langkah legislasi yang konkret, transparan, serta dapat diawasi publik,” tegas Bukhori.
Ia juga meminta DPRD Sumatera Utara tidak sekadar menerima kedatangan mahasiswa, tetapi menjalankan fungsi representasi politik dengan meneruskan aspirasi tersebut kepada DPR RI melalui mekanisme kelembagaan yang sah.
“Kami tidak ingin DPRD Sumatera Utara hanya menjadi tempat mahasiswa menyampaikan orasi, kemudian aspirasi itu berhenti tanpa kejelasan. Kami mendesak DPRD Sumut meneruskan tuntutan ini kepada DPR RI dan mengawal tindak lanjutnya secara terbuka. Jika aspirasi ini diterima, harus ada kejelasan mengenai langkah yang akan ditempuh,” lanjutnya.
Bukhori menilai, keterlibatan lembaga legislatif daerah penting agar aspirasi masyarakat di Sumatera Utara dapat disampaikan secara resmi kepada pembentuk undang-undang di tingkat nasional.
“Mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami ingin setiap tuntutan yang disampaikan memiliki arah dan tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai aspirasi masyarakat hanya menjadi catatan saat demonstrasi berlangsung, tetapi tidak memperoleh perhatian setelah massa membubarkan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran bukan sekadar peringatan politik, melainkan kesempatan untuk menagih tanggung jawab pemerintah dan lembaga legislatif terhadap berbagai persoalan publik.
“Bagi kami, momentum dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran adalah kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan dan menyampaikan tuntutan secara terbuka. Kami akan mengawal persoalan ini secara kritis dan bertanggung jawab serta meminta agar setiap aspirasi mendapatkan tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar janji,” tutup Bukhori.
Putusan MK Jadi Momentum Pembaruan UU Peradilan Militer
Desakan revisi UU Peradilan Militer juga berkaitan dengan perkembangan hukum nasional. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 pada 15 Oktober 2026 menyatakan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Perkembangan tersebut menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti pembaruan regulasi sesuai putusan MK. Pembahasan revisi perlu memperhatikan kepastian hukum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Bagi mahasiswa, tindak lanjut terhadap pembaruan regulasi tersebut menjadi salah satu hal yang dapat diawasi melalui gerakan kritis dan partisipasi publik. Meski demikian, proses revisi tetap harus mengikuti mekanisme legislasi dan ketentuan konstitusional yang berlaku.
## AMSUB Rencanakan Mimbar Bebas hingga Aksi Teatrikal
Selain menyampaikan orasi, AMSUB merencanakan mimbar bebas, orasi akademik, konferensi pers, dan aksi teatrikal sebagai bagian dari penyampaian aspirasi.
Dalam lampiran agenda, aliansi juga mencantumkan rencana pemblokiran jalan di sekitar Kantor DPRD Sumatera Utara dan Lapangan Merdeka Medan serta pembakaran lima ban. Namun, agenda tersebut masih berupa rencana yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan dan pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
AMSUB sebelumnya menggelar konsolidasi pada Selasa (13/10/2026) di Taman Makam Pahlawan, Medan. Pertemuan tersebut disebut melibatkan sejumlah organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan elemen lainnya untuk membahas persiapan aksi.
Konsolidasi lanjutan dan persiapan teknis lapangan direncanakan berlangsung pada Minggu (18/10/2026).
Rencana aksi pada 20 Oktober 2026 diperkirakan melibatkan sekitar 500 peserta. Jumlah massa yang hadir, pelaksanaan agenda lapangan, serta dampaknya terhadap arus lalu lintas masih perlu dikonfirmasi pada hari kegiatan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan DPRD Sumatera Utara, DPR RI, pemerintah, dan lembaga terkait atas tuntutan yang disampaikan AMSUB masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.













