Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kajari Binjai Tegaskan Penerima Dana BOS Jangan Melanggar Hukum

5
×

Kajari Binjai Tegaskan Penerima Dana BOS Jangan Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Penerangan hukum pada perguruan Muhammadiyah di lingkungan Pimpinan Daerah Kota Binjai yang berlangsung Aula Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (16/01/24).

Binjai, pelitaharian.id Kajari Binjai Jufri menegaskan bahwa posisi peran Sentral Kejaksaan dalam memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana BOS dalam hal ini pencegahan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerangan hukum termasuk peran Intelijen yustisi Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini. “Begitu juga terhadap persoalan hukum dan dapat meneruskan informasi yang diterima kepada pihak-pihak terkait yang mana apabila dalam pengelolaan dana BOS terdapat permasalahan hukum maka dapat dilakukan penindakan atau pencegahan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Jufri saat menggelar kegiatan penerangan hukum pada perguruan Muhammadiyah di lingkungan Pimpinan Daerah Kota Binjai yang berlangsung Aula Kejaksaan Negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (16/01/24). Didampingi Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting serta para Kasi Kejari Binjai, Kajari Binjai Jufri menegaskan kepada Pimpinan daerah Muhammadiyah Kota Binjai, serta Para Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Operator Sekolah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah, Pimpinan Majelis Dikdasmen Cabang, Pimpinan Majelis Dikdasmen Daerah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai dan peserta lainnya berkisar 72 (tujuh puluh dua) orang yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan peran penting Kejaksaan yang dapat membubarkan Yayasan yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum diantaranya tindak pidana korupsi dengan mengajukan gugatan pembubaran Yayasan yang bermasalah oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Pengadilan. Dalam mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)” kegiatan Penkum ini dilakukan sehubungan dengan permohonan bimbingan hukum terkait penggunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2024 oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai yang mana para peserta sangat antusias dalam mendengarkan arahan serta materi yang disampaikan oleh narasumber. Harapannya, dengan kegiatan ini ke depan dapat memberikan wawasan, pengetahuan, pemahaman seluruh ASN serta para Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai dalam mengelolah Dana BOS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun penyelewengan jabatan dan sebagainnya. Diakhir acara dilakukan pemberian cindera mata dari dari Kajari Binjai, Jufri kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Binjai berupa plakat hingga selesai berjalan dengan lancar dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *