Hukum

Kasus Emas di Bandara Kualanamu Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Dua Tersangka

×

Kasus Emas di Bandara Kualanamu Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama tim hukum saat berkomunikasi dengan pihak Bea Cukai Kualanamu terkait penanganan perkara dugaan kepabeanan atas emas batangan seberat 700 gram yang melibatkan dua tersangka, SIS dan NT, Senin (7/10/2026).(pelitaharian.id/Foto: Ist.).

MEDAN, pelitaharian.id — Penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan terkait dua keping emas batangan dengan berat total 700 gram di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari tim kuasa hukum dua tersangka berinisial SIS dan NT.

Tim hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., meminta agar penanganan perkara tersebut turut mempertimbangkan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga mendorong agar prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir, dikaji apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, kasus ini bermula pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, kedua klien mereka hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Dua keping emas batangan yang dibawa disebut ditemukan petugas Bea Cukai ketika pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X atau X-ray. Emas tersebut diduga akan diekspor tanpa penyerahan pemberitahuan pabean.

Menurut tim kuasa hukum, SIS dan NT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu.

Kuasa Hukum Minta Aspek Administratif Dikaji

Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penanganan perkara perlu memperhatikan asal-usul emas, kelengkapan dokumen, ketentuan ekspor, serta kewajiban kepabeanan yang berlaku.

Ia mengatakan, apabila dokumen dapat menunjukkan bahwa emas tersebut diperoleh secara sah, kemungkinan pemenuhan kewajiban administratif perlu dikaji sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya.

Ia menekankan bahwa pandangan tersebut merupakan pendapat hukum dari pihak kuasa hukum. Penentuan apakah mekanisme administratif dapat diterapkan tetap bergantung pada ketentuan yang mengatur barang terkait dan unsur pidana yang disangkakan.

Menurut Sa’i, penegakan hukum perlu mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, tanpa mengabaikan kepentingan negara.

Merujuk Aturan Bea Keluar Emas

Dalam menyampaikan argumentasinya, Sa’i merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Menurutnya, ketentuan mengenai bea keluar emas dapat menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam perkara tersebut. Namun, ia juga mengakui bahwa kemungkinan penerapannya perlu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, aturan ekspor, serta unsur pelanggaran yang ditangani penyidik.

“Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Tim kuasa hukum berharap setiap opsi penyelesaian yang tersedia dapat diperiksa secara objektif, sepanjang memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Soroti Prinsip Ultimum Remedium

Sa’i juga mengangkat pendekatan restorative justice dan ultimum remedium sebagai bagian dari pemikiran penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat.

Ia merujuk pada gagasan hukum progresif Prof. Satjipto Rahardjo, yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk melayani manusia. Menurut Sa’i, penerapan hukum semestinya turut memperhatikan keadilan substantif dan manfaat bagi masyarakat.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penerapan suatu pendekatan hukum harus disesuaikan dengan karakteristik perkara serta aturan yang berlaku. Penyelesaian di luar pengadilan, menurutnya, patut dipertimbangkan hanya apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan.

Sa’i menyebut telah berkecimpung sekitar 20 tahun dalam dunia advokasi. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara.

Ia mengatakan berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional.

“Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bea Cukai Belum Memberikan Tanggapan

Hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan redaksi kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan.

Dengan demikian, informasi mengenai kronologi perkara, penetapan tersangka, penahanan, dan penanganan penyidikan dalam pemberitaan ini masih mengacu pada keterangan yang tersedia serta pernyataan pihak kuasa hukum. Pandangan mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban administratif dan penerapan ultimum remedium merupakan argumentasi dari tim pembela, bukan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Kualanamu untuk menyampaikan penjelasan, termasuk mengenai dasar penanganan perkara dan ketentuan kepabeanan yang diterapkan. Klarifikasi tersebut akan dipertimbangkan untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Keterangan tim kuasa hukum SIS dan NT; konfirmasi kepada Humas Bea Cukai Kualanamu masih menunggu tanggapan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan