Politik

Ketua DPRD Medan Sebut Ketentuan Hukum dalam Penataan Aset Penting 

11
×

Ketua DPRD Medan Sebut Ketentuan Hukum dalam Penataan Aset Penting 

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim mengatakan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan sesuatu hal yang mutlak dan harus, karena ini mengatur tentang barang milik daerah atau aset-aset yang perlu dicatat dengan jelas, tidak dipindahtangankan, harus transparansi dan terdata dengan baik.

Penegasan ini disampaikan Hasyim dalam sambutannya membuka Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (19/09/22).

Pada rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga dan H. Rajudin Sagala, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Sekretaris Daerah Kota Medan,  Wiriya Alrahman, para Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

“Lahirnya Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akan membuat suatu data yang lebih jelas terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Medan, sehingga tidak terjadi pemindahtanganan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Saya pikir ini suatu terobosan yang baik dan perlu kita apresiasi”, tandas Hasyim.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *