Medan, pelitaharian.id – Komisi IV DPRD Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permintaan ganti rugi masyarakat Kelurahan Sidorejo, yang rumahnya mengalami kerusakan dampak dari pengorekan drainase dan pemasangan U Ditch di wilayah tersebut, yang dipimpin Rudiawan Sitorus dan dihadiri anggota dewan lainnya, seperti Edwin Sugesti, Antonius Tumanggor S.Sos, Burhanuddin Sitepu dan Paul Mai Anton Simanjuntak, Selasa (29/11/2022) pagi.
Dalam RDP kali ini, kepada Rudiawan Sitorus dan dewan yang hadir, Julia salah seorang pemilik bangunan yang mengalami kerusakan menerangkan, bahwa permasalahan ini sudah disampaikannya kepada mandor bernama Budi, perwakilan dari kontraktor.
“Menurut mandor Budi, keluhan dan permintaan saya sudah disampaikan kepada pimpinannya. Perbaikannya tinggal menunggu waktu. Namun permintaan saya itu, tidak terealisasi hingga saat ini,” ujarnya.
Lurah Sidorejo, Rafnila Lubis juga mengungkapkan, dari awal masyarakat selalu mengeluhkan kondisi banjir di lokasi pengorekan drainase apabila hujan. “Kondisi tanah di situ seperti kuali. Sehingga, air hujan yang menggenang di lokasi tidak bisa keluar,” terangnya.












