MEDAN, pelitaharian.id – Penanganan konflik lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berlanjut ke proses hukum. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang meliputi dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka ditangani Polda Sumut, sedangkan 14 lainnya diproses oleh Polres Humbang Hasundutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan 12 laporan polisi yang ditangani oleh kedua institusi kepolisian.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Dari penanganan Polda Sumut, penyidik mengidentifikasi sejumlah peran yang diduga dilakukan para tersangka. Di antaranya berkaitan dengan penggerakan massa, pelemparan, pengrusakan rumah dan kendaraan, hingga keterlibatan dalam aksi penyerangan.













