MEDAN, pelitaharian.id – Penanganan konflik lahan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berlanjut ke proses hukum. Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang meliputi dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka ditangani Polda Sumut, sedangkan 14 lainnya diproses oleh Polres Humbang Hasundutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan 12 laporan polisi yang ditangani oleh kedua institusi kepolisian.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Dari penanganan Polda Sumut, penyidik mengidentifikasi sejumlah peran yang diduga dilakukan para tersangka. Di antaranya berkaitan dengan penggerakan massa, pelemparan, pengrusakan rumah dan kendaraan, hingga keterlibatan dalam aksi penyerangan.
Polisi turut menyebut sejumlah tersangka berdasarkan inisial dan dugaan peran masing-masing. MS (60), misalnya, disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Nama lainnya yang disebut dalam perkara tersebut yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).
Khusus TS, polisi menyebut yang bersangkutan diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang berada di lokasi untuk melakukan pengamanan. Salah satu personel yang disebut terdampak dalam peristiwa itu adalah Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan.
TS juga disebut polisi diduga berkaitan dengan pengrusakan rumah dan kendaraan dalam rangkaian kejadian tersebut.
Konflik Berawal dari Klaim Lahan
Peristiwa yang kini diproses secara pidana itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut latar belakangnya berkaitan dengan konflik lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
Menurut keterangan kepolisian, sekitar 100 orang diduga mendatangi area yang diklaim oleh pihak Ompung Patar Munthe. Situasi kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho menerangkan, perselisihan mengenai lahan tersebut bukan perkara baru. Konflik disebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan dari kedua kelompok yang sama-sama menyatakan lahan tersebut merupakan tanah adat.
“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.
Upaya penyelesaian di luar proses hukum juga telah dilakukan. Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah tercatat telah menggelar tujuh kali mediasi, tetapi rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara pihak yang berselisih.
Kebakaran Pondok Masih Diselidiki
Ketegangan kemudian meningkat setelah sebuah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut disebut polisi menjadi salah satu pemicu munculnya dugaan aksi penyerangan. Namun, aparat belum menyimpulkan apakah pondok tersebut sengaja dibakar atau terbakar, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terdapat unsur kesengajaan.
Adi menegaskan, informasi mengenai keterkaitan pihak tertentu dengan kebakaran tersebut masih sebatas asumsi yang berkembang dalam konflik.
“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujarnya.
Ia kemudian menambahkan:
“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.
Dengan ditahannya 24 tersangka, proses hukum atas rangkaian kejadian tersebut masih berjalan. Penyidik Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan masih mendalami kronologi secara keseluruhan, termasuk dugaan tindak pidana yang terjadi serta fakta-fakta di balik konflik lahan tersebut.
Polisi juga masih menyelidiki penyebab kebakaran pondok dan belum menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku dalam peristiwa kebakaran tersebut.













