MEDAN, pelitaharian.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pelaksanaan proyek lampu penerangan jalan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menyisakan persoalan serius, mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Daerah (PRKPD) Kabupaten Taput, Budiman Gultom, bersama rekanan William Leo alias Wawa, masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kristian Hutasoit dan Kinata Purba, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/10/2026) sore. Kedua terdakwa menjalani persidangan dengan berkas perkara terpisah.
Selain hukuman badan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, keduanya dituntut menjalani pidana pengganti selama 120 hari.
Kerugian Negara Mencapai Rp4,85 Miliar
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.













