Acara debat dibatasi untuk kapasitas 300 hadirin, yang terdiri dari anggota KPU Sumut, kru televisi, undangan, dan pendukung kedua paslon. “Masing-masing paslon diperbolehkan membawa maksimal 100 orang pendukung,” tambahnya.
Pada debat pertama, KPU Sumut telah menetapkan sembilan panelis yang berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat. Di antaranya adalah Dr. Nispul Khair, Dr. Hatta Ridho, dan Prof. Hisarma Saragih. Selain itu, tim perumus debat publik ini terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat Sumatera Utara.
“Penyelenggaraan debat ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye,” tutup Sitori.












