MEDAN, pelitaharian.id – Tim kuasa hukum dua tersangka berinisial SIS dan NT mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota kepada penyidik Bea dan Cukai Kualanamu. Permohonan tersebut memuat sejumlah pertimbangan, mulai dari sikap kooperatif klien, kesediaan memenuhi kewajiban kepabeanan apabila diwajibkan berdasarkan hukum, hingga kebutuhan pengasuhan anak yang masih kecil.
Surat bernomor 8/LO/MSR/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu c.q. penyidik yang menangani perkara.
Permohonan diajukan tim hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., bersama Nirmala Indraloka, S.H., Muhammad Ilham, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., dan Muhammad Rafi Makarim, S.H., dari Law Office M. Sa’i Rangkuti & Associates.
Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta agar kedua tersangka dapat menjalani penahanan kota dengan kewajiban pelaporan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga mengajukan alternatif penangguhan penahanan apabila permohonan utama belum dapat dikabulkan.
Emas Sekitar 700 Gram Masih Diamankan
Dalam uraian permohonannya, tim hukum menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan lempengan emas dengan berat keseluruhan sekitar 700 gram.
Menurut keterangan klien yang dicantumkan dalam surat, emas itu masih berada di Indonesia dan telah diamankan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai Kualanamu.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya memiliki bukti pembelian yang dapat diserahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan klien, emas tersebut diperoleh dari Toko Emas Damero di Medan.
Mereka juga menyampaikan bahwa emas itu belum dikeluarkan secara fisik dari wilayah Indonesia menuju Kuala Lumpur. Dalam surat permohonan disebutkan pula bahwa emas ditemukan ketika pemeriksaan menggunakan mesin X-ray pertama, saat barang tersebut berada di dalam koper milik Nabila Thifaniaulia.
Pihak kuasa hukum meminta informasi mengenai asal-usul emas, bukti pembelian, serta kondisi barang yang telah diamankan turut dipertimbangkan dalam proses penyidikan.
Meski demikian, keterangan mengenai asal-usul, perolehan, dan rangkaian pemeriksaan barang tersebut merupakan bagian dari penjelasan pihak tersangka yang masih harus dinilai berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Hal itu tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Kuasa Hukum Nyatakan Siap Penuhi Kewajiban Kepabeanan
Salah satu pertimbangan yang diajukan tim hukum adalah kesediaan kedua tersangka untuk bekerja sama dengan penyidik. Mereka menyatakan bersedia menyerahkan bukti pembelian serta mengikuti pemeriksaan fisik, penimbangan, pengujian, dan verifikasi apabila diperlukan.
Dalam surat yang sama, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya bersedia memenuhi bea keluar dan/atau kewajiban kepabeanan lainnya apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan menyatakan kewajiban tersebut memang timbul.
Tim hukum menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan permintaan untuk menghentikan penyidikan ataupun mengesampingkan proses hukum. Kesediaan memenuhi kewajiban kepabeanan diajukan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk menilai sikap kooperatif para tersangka.
Sebagai landasan yang relevan, permohonan itu turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Namun, apakah kewajiban tertentu berlaku terhadap barang dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penerapan ketentuan hukum oleh pihak berwenang.
Kondisi Dua Anak Jadi Pertimbangan Kemanusiaan
Selain aspek kepabeanan, surat permohonan tersebut mengangkat kebutuhan pengasuhan anak sebagai pertimbangan kemanusiaan.
Tim hukum menyebut Sekar Indah Sari memiliki dua anak yang masing-masing berusia sekitar dua tahun dan 11 tahun. Menurut mereka, kedua anak itu masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan ibu.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta agar kondisi keluarga tersebut dipertimbangkan dalam penentuan jenis penahanan. Mereka menegaskan bahwa pertimbangan pengasuhan anak bukan dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban hukum orang tua.
Sebagai dokumen pendukung, permohonan tersebut dilengkapi fotokopi akta kelahiran anak.
Tim hukum berharap kemungkinan pengalihan penahanan dapat dinilai dengan memperhatikan kebutuhan pengasuhan sekaligus kepentingan penyidikan. Mereka juga menyatakan kedua tersangka bersedia mematuhi persyaratan yang ditetapkan jika permohonan dikabulkan.
Merujuk KUHAP, Siap Jalani Pengawasan
Dalam surat tertanggal 10 Oktober 2026, penasihat hukum merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 108 ayat (1) KUHAP mengatur tiga jenis penahanan, yakni penahanan di rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Sementara Pasal 108 ayat (6) mengatur kewajiban tersangka atau terdakwa yang menjalani penahanan kota untuk melapor pada waktu yang ditentukan. Jenis penahanan dapat dialihkan sesuai mekanisme dalam Pasal 108 ayat (11).
Kedua tersangka, melalui penasihat hukumnya, menyatakan siap menetap di alamat yang jelas dan dapat diverifikasi, melapor sesuai jadwal, serta memenuhi setiap panggilan pemeriksaan. Mereka juga menyatakan tidak akan meninggalkan wilayah yang ditentukan tanpa izin pejabat berwenang.
Selain itu, mereka berkomitmen tidak menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau menghambat penyidikan, serta bersedia mematuhi persyaratan tambahan yang sah.
Tim hukum juga mencantumkan Pasal 110 sebagai dasar permohonan alternatif terkait penangguhan penahanan. Berdasarkan ketentuan tersebut, penangguhan dapat diberikan atas permintaan tersangka atau terdakwa oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya.
Keputusan Tetap di Tangan Pejabat Berwenang
Penasihat hukum menyatakan memahami bahwa penahanan merupakan bagian dari proses hukum untuk mendukung kepentingan peradilan pidana. Namun, mereka meminta agar permohonan tersebut dinilai dengan mempertimbangkan barang yang telah diamankan, bukti pembelian, kesediaan memenuhi kewajiban kepabeanan jika diwajibkan, sikap kooperatif, dan kebutuhan pengasuhan anak.
Melalui surat itu, tim hukum mengajukan delapan permintaan, termasuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, penerbitan surat perintah sesuai ketentuan apabila permohonan dikabulkan, serta penetapan kewajiban pelaporan dan pengawasan. Mereka juga meminta agar alternatif penangguhan penahanan dipertimbangkan apabila pengalihan penahanan belum dapat diberikan.
Hingga informasi dalam dokumen permohonan tersebut disusun, belum ada keterangan mengenai keputusan penyidik atas permintaan itu.
Humas Bea Cukai Kualanamu menyatakan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang melibatkan kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman atas iktikad baik yang disampaikan pihak terkait.
“Kasus dalam proses penyidikan, termasuk pendalaman terkait iktikad baik,” demikian keterangan Humas Bea Cukai Kualanamu melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Permohonan pengalihan penahanan tersebut merupakan upaya yang diajukan pihak tersangka melalui penasihat hukumnya. Keputusan mengenai jenis penahanan tetap berada pada pejabat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.













