Uncategorized

Kuasa Hukum Electra : Kalau Merasa Benar Datang dan Ungkapkan Fakta di Persidangan, Jangan Seperti Pengecut

0
×

Kuasa Hukum Electra : Kalau Merasa Benar Datang dan Ungkapkan Fakta di Persidangan, Jangan Seperti Pengecut

Sebarkan artikel ini
Medan, pelitaharian.id – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Alectra atau CV Setia Laju Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruang Cakra IX, Senin(09/08/2021)
Namun dalam persidangan baik tergugat I Hendrik Gunawan maupun tergugat II Notaris Faridaw Hanum, juga tidak hadir dan hanya diwakili oleh Penasehat Hukumnya.
Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH MH, dan Tim Ran Law Firm Medan Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan, sebelumnya pernah menjalani proses sidang mediasi, dan agenda sidang hari adalah tanggal 16 mendatang akan mendengar jawaban dari para tergugat I dan tergugat II.
Menurut Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH sebagai  Kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa Hari ini agenda sidangnya bisa lihat sendiri tergugat I Hendrik Gunawan, tergugat II Notaris Farida Hanum, tidak hadir sampai detik ini di persidangan, artinya pun kalau mereka yakin mereka benar, mereka tidak melakukan kesalahan ya datang aja Ke persidangan, 
“Kenapa sampai sekarang itu menyatakan
Kebenaran yang sesungguhnya, mengungkap tabir ini kok berat kali sih datang ke pengadilan, apa sih yang membuat mereka itu, bang Alex ini klien kita ini juga sendiri (kita dampingi), kenapa harus takut bertemu dengan bang Alex kepada saudara Hendrik Gunawan yang katanya hebat di Kota Medan ini.” Ujar Rahmat.
Masih Rahmat, “Yang sangat saya sesalkan lagi kaum intelek, yang saya hormati ibu notaris Farida Hanum, ibu kan kaum intelek harusnya ibu sebagai notaris yang baik ya ungkapkan dong kebenaran yang sesungguhnya, hadir di persidangan, Tapi kita sangat kecewa dengan ketidakhadiran mereka sampai di persidangan hari ini.”
Tanggal 16 nanti kita akan mendengar jawaban dari para tergugat I dan tergugat II.
Harapan kami jadi kesatria pemberani datang ke persidangan ungkapkan kebenaran yang sesungguhnya, kalau memang merasa tidak ada melakukan kesalahan-kesalahan, Sangat simple lu, punya itikad baik lah sedikit, masak sama seorang Alex klien kami,  dia sendiri datang ke persidangan ini, masak menghadapi dia aja takut, ungkapkan, jadi lah Gentleman harapan kami kepada Hendrik Gunawan. Katanya lagi
Senada hal yang sama Sarozinema Laia SH MH menyatakan Kepada majelis yang menghadiri perkara ini agar tetap profesional dan menjalankan penegakan hukum yang seadil-adilnya, agar pencari keadilan dapat mendapat kepastian hukum sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Dan berharap kepada tergugat, yang kami harapkan ini adalah bukan disebutkan Ph-nya, kami berharap penggugat prinsipal hadir di pengadilan ini, duduk sama kita silahkan kita berargumentasi hukum, silahkan majelis hakim yang menilai.” Paparnya
“Hari Senin tanggal 16, di undur” kata Majelis hakim. (Firman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *