Medan, pelitaharian.id – Terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Denai, Lurah Denai Irwansyah secara tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam wawancara di Kantor Kelurahan Denai Jermal 1, Irwansyah, S.Pd., M.Pd menyebut bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan hanya isu yang sengaja dihembuskan untuk mencemarkan nama baik aparatur pemerintahan.
Irwansyah menegaskan bahwa proses pemilihan Kepling telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tidak ada pungutan liar dalam proses ini. Semua calon Kepling dipilih berdasarkan kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa adanya tekanan atau kewajiban menyetorkan uang kepada pihak mana pun,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Ia juga menekankan bahwa isu yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pungli adalah fitnah yang tidak berdasar. “Kami bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Tuduhan ini sangat merugikan dan mengganggu kinerja kami dalam melayani masyarakat,” tambah Irwansyah.
Menanggapi desakan dari pengamat hukum agar aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini, Irwansyah menyambut baik langkah tersebut. “Kami mendukung penuh jika aparat penegak hukum ingin menyelidiki isu ini. Kami yakin bahwa tuduhan ini tidak akan terbukti karena memang tidak ada praktik pungli di Kelurahan Denai seperti yang diberitakan,” tegasnya.












