MEDAN, pelitaharian.id — Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas masyarakat, mulai dari penanganan banjir, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga penguatan pembangunan di kawasan Medan Bagian Utara.
Arah penggunaan anggaran tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat memberikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam penyampaiannya, Rico merespons berbagai catatan fraksi DPRD, termasuk mengenai pendapatan daerah, banjir, lapangan kerja, stabilitas harga pangan, pendidikan, infrastruktur hingga pembangunan kawasan Medan Bagian Utara.
Target PAD Disesuaikan
Menanggapi sorotan Fraksi PDI Perjuangan terkait penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rico menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan asumsi, kondisi ekonomi makro serta proyeksi pendapatan yang dinilai lebih realistis hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, peningkatan PAD juga masih menghadapi tantangan berupa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, Pemko Medan menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya digitalisasi pengelolaan pajak, perluasan pembayaran non-tunai, integrasi data transaksi serta peningkatan monitoring penerimaan berbasis teknologi.
Di sisi lain, Pemko Medan memperoleh tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar. Tambahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH sampai Tahun 2024.












