Medan, pelitaharian.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (01/04/2024).
Rapat Pansus yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, selaku Ketua Pansus, dan dihadiri oleh Anggota Pansus lainnya, serta OPD terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara.
Rapat Pansus ini membahas tentang naskah akademik berupa pasal per pasal terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dimana dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Medan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang dirugikan.