Keadilan & Hukum

Pelajar Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Terkini Korban dan Kronologinya

15
×

Pelajar Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Terkini Korban dan Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (pelitaharian.id/Foto: ist).

Jakarta, pelitaharian.id – Kasus penyiraman air keras kembali mengejutkan warga Jakarta Timur. Seorang pelajar berinisial MF (16) mengalami luka serius setelah diserang oleh tiga remaja di kawasan Jalan Raya Pulogebang, Kecamatan Cakung, pada Senin, 21 Oktober 2024. Insiden ini menambah daftar kekerasan yang melibatkan remaja dengan menggunakan air keras, yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, informasi yang diperoleh dari VIVA CO ID.

“Korban harus menjalani pengobatan intensif akibat luka-luka di wajah, mata kanan, dan leher yang dideritanya setelah disiram air keras,” ujar Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 7 November 2024, di Mapolsek Cakung.

MF kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Kopi, Jakarta Timur. Menurut Kapolsek Panji, kondisi MF cukup serius, meskipun saat ini tidak ada indikasi bahwa ia akan kehilangan penglihatan. “Kondisi matanya dalam perawatan intensif. Kami belum bisa memastikan apakah efek luka di mata ini akan bersifat permanen atau tidak, mengingat masih berada dalam tahap pengobatan,” jelas Panji.

Kronologi penyerangan ini bermula saat MF sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah, mengendarai sepeda motor bersama dua temannya, RS dan MR. Ketiga pelaku, yang juga mengendarai sepeda motor, mendekati mereka dan tiba-tiba menyiramkan cairan air keras ke wajah MF. Insiden ini terjadi secara mendadak dan menyebabkan korban terluka parah.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa cairan air keras yang digunakan dalam penyerangan tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S, yang merupakan saudara dari tersangka FS. S kini dalam pengejaran pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut peranannya dalam kasus ini.

Dari tiga tersangka, satu orang yang berinisial AF alias TM telah ditahan di Polsek Cakung, sementara dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur (16 tahun) ditempatkan di panti rehabilitasi anak. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 76C Jo Pasal 80 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini telah menarik perhatian luas karena kekerasan yang dilakukan terhadap seorang pelajar dengan menggunakan air keras, sebuah tindakan yang sangat berbahaya. Pihak kepolisian terus mengimbau agar masyarakat memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap anak-anak, guna mencegah mereka terjerumus dalam tindakan kriminal yang merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam insiden kekerasan ini dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *