Politik

Pembangunan Hotel Jalan Raden Saleh Jadi Sorotan, RDP DPRD Medan Diskors soal Cagar Budaya dan Izin

×

Pembangunan Hotel Jalan Raden Saleh Jadi Sorotan, RDP DPRD Medan Diskors soal Cagar Budaya dan Izin

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin Rapat Dengar Pendapat terkait pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Medan Barat, pada Senin (10 Agustus 2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id — Komisi 4 DPRD Kota Medan menunda sementara pembahasan pembangunan hotel di kawasan Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status kawasan tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Senin (10 Agustus 2026) sore itu diskors oleh Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Komisi 4 meminta pihak terkait membawa dokumen autentik untuk memastikan apakah lokasi pembangunan hotel termasuk kawasan cagar budaya atau tidak.

Perbedaan informasi muncul antara keterangan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dengan Tim Pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru).

Perwakilan Disdikbud Kota Medan, Lia, menyebut lokasi tersebut tidak termasuk kawasan cagar budaya. Sementara Ketua Tim Pengawasan Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, menyampaikan keterangan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya.

Situasi tersebut membuat Paul meminta Disdikbud membawa peta serta data resmi mengenai kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Medan pada RDP berikutnya.

Paul juga meminta rekomendasi Disdikbud yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pembangunan hotel tersebut turut diperlihatkan.

Selain status kawasan, Komisi 4 juga menyoroti sejumlah persoalan lain, di antaranya dugaan ketidaksesuaian perizinan, jumlah lantai bangunan, dugaan pelanggaran roilen serta proses penerbitan izin pembangunan.

Sumpah Pemuda Pemko Medan