Hukum

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah, Antar Kuasa Hukum Beda Versi, Kuasa Hukum Tergugat: Status Kepemilikan Sudah Inkrah

×

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Lapangan Sengketa Tanah, Antar Kuasa Hukum Beda Versi, Kuasa Hukum Tergugat: Status Kepemilikan Sudah Inkrah

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim, Simon Sitorus, SH (topi putih) saat pimpin Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. (pelitaharian.id/Foto: Aris).

Deli Serdang, pelitahariana.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1A menggelar Sidang Lapangan untuk perkara sengketa tanah di Lahan 65, Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat pagi, 15 November 2024. Sidang ini bertujuan untuk memeriksa kondisi lokasi sengketa sebagai bagian dari proses hukum perkara nomor 377/PDTG/2024.

Setibanya di lokasi, rombongan majelis hakim yang dipimpin oleh Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH, disambut oleh perwakilan warga relokasi. Salah satu warga, Parulian Boru Sitorus, mengungkapkan bahwa dirinya dan ratusan warga lainnya telah menerima rumah relokasi dan merasa nyaman dengan kondisi tersebut.

“Kami warga yang sudah menerima relokasi rumah. Nomor rumah kami sudah dapat dan kenyamanan kami pun sudah dapat,” ungkap Parulian.

Dalam penjelasannya sebelum membuka sidang, Hakim Ketua Simon Charles Pangihutan Sitorus, SH menegaskan bahwa Sidang Lapangan ini tidak bertujuan untuk menentukan kepemilikan tanah, tetapi untuk memeriksa kondisi objek sengketa, termasuk lokasi, batas-batas, dan hal-hal lain yang relevan.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *