Oleh : Ayla Faradiva Lubis
Mahasiswi Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara
Malpraktik, dalam konteks hukum Kesehatan, merujuk pada Tindakan kelalaian oleh profesionalis medis yang menyebabkankerugian atau cedera kepada pasien. biasanya istilah malpraktikini digunakan untuk menggambarkan dimana situasi penyedialayanan Kesehatan tidak memenuhi standar profesi yang diharapkan, dan Tindakan tersebut menyebabkan dampaknegative pada kesehatan pasien. beberapa hal yang dapatmenyebabkan malpraktik:
1. Kelalaian : Tenaga medis atau seorang professional medisgagal memberikam perawatan sesuai dengan standar yang diterimadalam profesi tersebut. dapat berupa pengabaian atauTindakan yang salah
2. Kewajiban : untuk membuktikan adanya malpraktik harus adahubungan kewajiban antara tenaga medis dan pasien. membuktikan bahwa tenaga medis memberikan tanggung jawabuntuk memberikan perawatan kepada pasien.
3. Pelanggaran kewajiban : Adanya bukti bahwa professional medis tidak memenuhi standar yang diharapkan. bisa termasukkesalahan diagnosis, kesalahan dalam pengobatan ataukurangnya Tindakan yang diperlukan












