Opini

Perlindungan Hukum Terhadap Malpraktik Medis : Hak pasien dan Tanggung Jawab Dokter

155
×

Perlindungan Hukum Terhadap Malpraktik Medis : Hak pasien dan Tanggung Jawab Dokter

Sebarkan artikel ini
Ayla Faradiva Lubis, Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara. (Pelitaharian.id/ist)

Oleh : Ayla Faradiva Lubis
Mahasiswi Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara

Malpraktik, dalam konteks hukum Kesehatan, merujuk pada Tindakan kelalaian oleh profesionalis medis yang menyebabkankerugian atau cedera kepada pasien. biasanya istilah malpraktikini digunakan untuk menggambarkan dimana situasi penyedialayanan Kesehatan tidak memenuhi standar profesi yang diharapkan, dan Tindakan tersebut menyebabkan dampaknegative pada kesehatan pasien. beberapa hal yang dapatmenyebabkan malpraktik:

1. Kelalaian : Tenaga medis atau seorang professional medisgagal memberikam perawatan sesuai dengan standar yang diterimadalam profesi tersebut. dapat berupa pengabaian atauTindakan yang salah

2. Kewajiban : untuk membuktikan adanya malpraktik harus adahubungan kewajiban antara tenaga medis dan pasien.  membuktikan bahwa tenaga medis memberikan tanggung jawabuntuk memberikan perawatan kepada pasien.

3. Pelanggaran kewajiban : Adanya bukti bahwa professional medis  tidak memenuhi standar yang diharapkan. bisa termasukkesalahan diagnosis, kesalahan dalam pengobatan ataukurangnya Tindakan yang diperlukan

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *