MEDAN, pelitaharian.id – Sebanyak 29 orang diamankan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah polisi mengungkap 28 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kurun waktu 24 jam pada 28 September 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan Polda Sumut bersama sejumlah Polres jajaran sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil tersebut menunjukkan kegiatan penindakan terhadap kasus kejahatan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.
“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/09/2026).
Selain mengusut perkara yang telah terjadi, kepolisian juga meningkatkan kegiatan pencegahan melalui patroli di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan.
Ferry menjelaskan, patroli tersebut diarahkan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan maupun tindak pidana terhadap harta benda, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).













