Sumatera Utara

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dalam Sehari, 29 Tersangka Diamankan

×

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dalam Sehari, 29 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah terduga pelaku diamankan personel kepolisian terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, Senin (28/09/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Sebanyak 29 orang diamankan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah polisi mengungkap 28 perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam kurun waktu 24 jam pada 28 September 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan Polda Sumut bersama sejumlah Polres jajaran sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil tersebut menunjukkan kegiatan penindakan terhadap kasus kejahatan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.

“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/09/2026).

Selain mengusut perkara yang telah terjadi, kepolisian juga meningkatkan kegiatan pencegahan melalui patroli di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan.

Ferry menjelaskan, patroli tersebut diarahkan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan maupun tindak pidana terhadap harta benda, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Menurut Ferry, keberadaan personel di lapangan menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk mengurangi peluang terjadinya tindak pidana, tidak semata-mata bergerak setelah suatu perkara dilaporkan.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” jelasnya.

Dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan kasus-kasus yang ditangani.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, empat unit handphone, tas, pakaian, peralatan, serta uang tunai sebesar Rp5.069.000. Selain itu, terdapat berbagai barang lainnya yang turut diamankan dalam proses penanganan perkara.

Polda Sumut dan jajaran, lanjut Ferry, akan mempertahankan kombinasi langkah penegakan hukum dan pencegahan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diminta mengambil bagian dalam upaya tersebut dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkas Ferry.

Pengaduan DLH Kota Medan