HeadlinePolitik dan Pemerintahan

Poldasu Dinilai Lambat Memproses, Pelapor Oknum Anggota Dewan Diduga Memakai Gelar Palsu Ngadu ke Ombudsman

3
×

Poldasu Dinilai Lambat Memproses, Pelapor Oknum Anggota Dewan Diduga Memakai Gelar Palsu Ngadu ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Erwin saat mengadu ke Ombudsman Sumut.

Medan, kedannews.comPolda Sumut (Poldasu) dinilai lambat memproses laporan warga terkait oknum anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Golkar inisial RMN diduga menggunakan gelar yang bukan haknya yaitu Drs, seharusnya S.Pd, dengan nomor laporan STTLP/B/369/II/2022/Polda Sumut tertanggal 23 Februari 2022.

Laporan tersebut belum diketahui titik terangnya yang sekarang ditangani Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu. 

Terkait hal itu, pelapor, Erwin yang merupakan seorang anggota LSM mendatangi dan mengadu ke Ombudsman Sumut, Senin (22/8/2022) di jalan Sei Besitang, Sei Sikambing D kecamatan Medan Petisah.

Ia mengeluhkan bahwasanya berkas-berkas sudah lengkap diserahkan ke Poldasu, baik saksi-saksi pun sudah dipanggil dan diminta keterangan maupun pihak kampus sudah dipanggil. Serta dari pihak Dikti telah memberi keterangan kepada penyidik bahwa benar gelarnya RMN seharusnya SPd dan bukan Drs, tapi mengapa sampai saat ini belum ada titik terangnya. 

“Laporan sudah berjalan hampir 7 bulan tapi belum ada titik terangnya sampai hari ini dan terkesan bertele-tele,” keluh Erwin. 

Erwin menduga ada upaya memperlambat proses ini, karena ada upaya pihak Poldasu untuk mempertemukan dirinya dengan RMN, namun dirinya menolak. Erwin menginginkan tegakan kebenaran, karena ini mencoreng nama baik institusi pendidikan dan nama baik Dewan Perwakilan Rakyat. 

“Saya telah menerima dua kali SP2HP, pertama tertanggal 25 April 2022 yang berisikan telah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan ditemukan fakta-fakta bahwa pasal yang dipersangkakan adalah pasal 69 ayat 1 undang-undang nomor 20 tahun 2003, pasal tersebut merupakan tindak pidana khusus makanya dilimpahkan dari ditreskrimum ke Ditreskrimsus Polda Sumut,” ungkap Erwin. 

“Selanjutnya SP2HP kedua dari Ditreskrimum Poldasu tertanggal 29 Juli 2022 berisikan telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi terkait, pihak kampus dan Dikti. Selanjutnya akan melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut,” tambah Erwin. 

Sementara itu, Kepala Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumut, Tety Nuriani Silaen mengatakan, dikarenakan sudah ada tindak lanjut dari penyidik, SP2HP laporan dari Poldasu sudah diterima pihak pelapor. Jikalau dari SP2HP RTL nya tidak ada tindak lanjutnya, pihak ombudsman menyarankan untuk melaporkan ke Irwasda dan diteruskan ke Ombudsman Sumut. 

“Apabila tidak ada tindakan dari Irwasda, laporkan ke Ombudsman Sumut, kami akan bertindak,” ujar Tety Nuriani. 

Pihak Poldasu saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, laporan tersebut akan segera dilakukan gelar di bulan ini.

Penulis: Aris
Editor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *